Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN? Honorer Wajib Siap Mutasi 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

Natasha Eka Safrina • Jumat, 13 Februari 2026 | 18:40 WIB

PPPK paruh waktu dihapus dalam revisi UU ASN. Honorer wajib siap mutasi 2026 dan berpeluang dialihkan jadi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu dihapus dalam revisi UU ASN. Honorer wajib siap mutasi 2026 dan berpeluang dialihkan jadi PPPK penuh waktu.

JAKARTA – Isu P3K paruh waktu dihapus dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan aparatur sipil negara. Kabar ini memicu kekhawatiran, terutama bagi P3K yang saat ini masih berstatus paruh waktu dan menanti kepastian masa depan karier mereka di pemerintahan.

Informasi mengenai P3K paruh waktu dihapus mencuat seiring pembahasan revisi UU ASN yang tengah disepakati pemerintah bersama DPR RI. Warganet ramai mempertanyakan apakah penghapusan tersebut berarti kontrak P3K paruh waktu akan dibatalkan atau justru menjadi pintu masuk menuju status P3K penuh waktu.

Dalam penjelasan yang berkembang, penghapusan skema P3K paruh waktu bukanlah pemutusan kontrak secara tiba-tiba. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan ulang sistem kepegawaian agar kembali pada konsep awal ASN yang lebih sederhana dan jelas secara hukum.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terus Mengguyur Indonesia, Pakar Ungkap Penyebab Tanah Bergerak di Tegal hingga Banjir Berulang di Sumatera

Revisi UU ASN Kembalikan Konsep Dasar ASN

Dalam revisi UU ASN, pemerintah menegaskan bahwa status ASN pada dasarnya hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema P3K paruh waktu yang sebelumnya diperkenalkan dinilai menimbulkan banyak kerancuan, baik dari sisi status hukum, hak kepegawaian, maupun sistem penggajian.

Selama ini, P3K paruh waktu kerap dipertanyakan apakah sepenuhnya ASN atau masih setara tenaga honorer. Ketidakjelasan ini memicu berbagai tuntutan, mulai dari permintaan tunjangan setara ASN, THR, hingga gaji ke-13, meski jam kerja dan beban tugas bersifat paruh waktu.

Selain itu, perbedaan kebijakan penghasilan antar daerah dan instansi juga menimbulkan ketimpangan. Dalam satu wilayah yang sama, P3K paruh waktu bisa menerima honor berbeda tergantung instansi penempatan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menata ulang skema tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 12 Februari 2026: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Banyak Wilayah, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Transisi Menuju P3K Penuh Waktu

Jika P3K paruh waktu dihapus, pemerintah menyiapkan skema transisi. Salah satu opsi yang menguat adalah menjadikan masa P3K paruh waktu sebagai fase awal sebelum dialihkan ke P3K penuh waktu. Dalam skema ini, masa kontrak P3K paruh waktu hanya berlaku satu tahun, setelah itu dilakukan evaluasi menyeluruh.

P3K paruh waktu yang dinilai memenuhi kriteria akan dialihkan statusnya menjadi P3K penuh waktu. Dengan demikian, penghapusan bukan berarti menghilangkan peluang, melainkan menyederhanakan jalur karier ASN agar lebih pasti dan terukur.

Namun, alih status tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah menetapkan setidaknya tiga syarat utama, yakni ketersediaan formasi, kesesuaian kompetensi berdasarkan evaluasi kinerja, serta kebutuhan nyata dari instansi.

Baca Juga: Samsung Galaxy A57 5G Siap Meluncur, Layar Super AMOLED 120 Hz, Kamera OIS, dan Fast Charging 45W Jadi Andalan

Dua Konsekuensi bagi yang Tidak Memenuhi Syarat

Bagi tenaga honorer atau P3K paruh waktu yang belum memenuhi kriteria, terdapat dua kemungkinan. Pertama, kontrak tidak diperpanjang dan masa kerja berakhir sesuai perjanjian. Kedua, pegawai dialihkan melalui mekanisme pembinaan atau mutasi ke instansi lain yang masih membutuhkan tenaga sesuai kompetensinya.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan kebutuhan pegawai antar instansi sekaligus menghindari penumpukan ASN di satu wilayah.

Mutasi Wajib Mulai 2026

Salah satu poin paling mengejutkan dalam revisi UU ASN adalah kebijakan mutasi wajib bagi P3K. Mulai 2026, P3K tidak lagi memiliki keleluasaan penuh memilih lokasi kerja seperti sebelumnya. Mutasi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi, dan hasil evaluasi kinerja.

Jika suatu instansi mengalami kelebihan pegawai sementara instansi lain kekurangan, maka P3K dapat dipindahkan sesuai sistem penataan nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas distribusi ASN di seluruh Indonesia.

Revisi UU ASN sendiri tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI dan menjadi perhatian luas publik. Pemerintah menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan sistem ASN yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, isu P3K paruh waktu dihapus tidak semata-mata kabar buruk. Bagi sebagian tenaga honorer, kebijakan ini justru membuka peluang lebih besar untuk beralih menjadi P3K penuh waktu, meski diiringi konsekuensi mutasi dan evaluasi kinerja yang lebih ketat.

Editor : Natasha Eka Safrina
#P3K paruh waktu dihapus #pppk #Revisi UU ASN