JAKARTA – Masa depan tenaga honorer di Indonesia kian berada di persimpangan jalan. Pemerintah pusat menyatakan persoalan honorer akan dianggap tuntas pada 2025, seiring penerapan penuh skema PPPK paruh waktu. Namun di balik klaim penyelesaian itu, muncul kekhawatiran besar: bagaimana nasib honorer yang tak terakomodasi dan apakah pemerintah pusat benar-benar lepas tangan?
Pernyataan paling kontroversial datang dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen. Ia menegaskan bahwa isu honorer tidak perlu lagi dibahas secara khusus dalam rapat kerja pemerintah dengan DPR RI. Pernyataan tersebut memicu tafsir luas bahwa pemerintah pusat ingin menutup bab panjang persoalan honorer di tingkat nasional.
Narasi “honorer selesai 2025” bertumpu pada Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum pengangkatan tenaga non ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat memandang kebijakan tersebut sebagai solusi pamungkas untuk menghapus status honorer di lingkungan instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Disebut Jalan Terakhir
Dalam skema yang diatur Kepmen PANRB 16/2025, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini diposisikan sebagai jembatan terakhir sebelum sistem kepegawaian nasional sepenuhnya bersih dari status non ASN.
Pemerintah berargumen, dengan PPPK paruh waktu, tidak ada lagi honorer tanpa payung hukum. Seluruh pegawai di instansi pemerintah akan tercatat sebagai ASN, meski dengan jam kerja dan hak yang berbeda dibanding PPPK penuh waktu atau PNS.
Namun persoalan krusial muncul ketika skema ini tidak mampu menampung seluruh honorer yang ada. Fakta di lapangan menunjukkan, tidak semua tenaga honorer bisa lolos seleksi administrasi maupun teknis. Di sinilah polemik mulai mengemuka.
Honorer Tersisa Jadi Tanggung Jawab Daerah
BKN secara tegas menyatakan bahwa honorer yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu bukan lagi urusan pemerintah pusat. Mereka sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Logika yang dibangun sederhana namun pahit. Karena honorer direkrut oleh pemerintah daerah sejak awal, maka daerah pula yang harus bertanggung jawab atas kelanjutan nasib mereka. Sikap ini oleh banyak pengamat disebut sebagai bentuk “cuci tangan” kebijakan pusat.
Risikonya tidak kecil. Kapasitas fiskal daerah sangat timpang. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar mungkin masih mampu mencari solusi, sementara daerah ber-PAD kecil berpotensi angkat tangan karena belanja pegawai sudah melampaui batas aman.
Honorer Senior Terancam Tersingkir
Kelompok yang paling rentan terdampak adalah honorer senior. Banyak di antara mereka telah mengabdi puluhan tahun, namun gagal dalam seleksi karena faktor usia, administrasi, atau standar teknis yang semakin ketat.
Mulai 2026, honorer yang tersisa diminta mengikuti mekanisme seleksi reguler tanpa perlakuan khusus dari pemerintah pusat. Tidak ada lagi afirmasi kebijakan nasional. Semua disamakan dengan pelamar umum.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengakhiri perjuangan panjang jutaan tenaga non ASN yang selama ini berharap pada kebijakan transisi yang lebih manusiawi. Bagi sebagian honorer, ini bukan sekadar soal status, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup.
Ancaman Gelombang Pengangguran Baru
Jika daerah tidak mampu menampung honorer tersisa, risiko lanjutan tak bisa dihindari. Gelombang pengangguran baru di sektor pelayanan publik bisa muncul, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan administratif.
Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah adil menyerahkan beban pengabdian puluhan tahun tenaga honorer kepada daerah yang sedang berjuang dengan keterbatasan anggaran?
Tanpa solusi nasional lanjutan, transisi penghapusan honorer dikhawatirkan justru menciptakan masalah sosial baru. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan ini berpotensi memindahkan masalah dari pusat ke daerah.
Babak Akhir atau Awal Polemik Baru?
Pemerintah pusat boleh jadi menganggap persoalan honorer selesai pada 2025. Namun realitas di lapangan menunjukkan cerita yang jauh lebih kompleks. Selama masih ada honorer yang tercecer dari skema PPPK paruh waktu, isu ini belum benar-benar usai.
Tahun 2025 bisa menjadi penutup sejarah honorer versi pemerintah pusat, tetapi bagi daerah dan para honorer tersisa, justru bisa menjadi awal babak polemik yang lebih panjang.
Editor : Natasha Eka Safrina