RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah konten, disebutkan lima poin penting yang diklaim sebagai fakta terbaru: mulai dari gaji pensiun naik pada 2026, THR dan gaji ke-13 disebut cair lebih awal, hingga kabar “siap-siap terima jutaan rupiah pada Maret 2026”. Informasi ini cepat menyebar dan memicu harapan di kalangan pensiunan PNS, TNI, Polri, serta aparatur negara aktif.
Narasi yang beredar juga mengaitkan kenaikan gaji pensiunan 2026 dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang diproyeksikan lebih cepat karena Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Bahkan, muncul rincian estimasi besaran THR berdasarkan golongan yang dinilai seolah sudah final. Namun, benarkah seluruh klaim tersebut?
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Valentine Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pesan Singkat dan Caption Media Sosial
Klarifikasi Tegas dari TASPEN
Menanggapi informasi yang dinilai tidak akurat, PT TASPEN kembali memberikan penegasan resmi. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menyatakan belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok untuk tahun 2025 maupun 2026.
TASPEN menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Kenaikan terakhir sebesar 12 persen terjadi pada 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran saat ini.
Isu yang mengaitkan kenaikan gaji pensiunan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga dipastikan keliru. TASPEN menilai informasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca regulasi yang tidak mengatur kenaikan gaji pensiun.
Baca Juga: Contoh Ucapan Valentine untuk Pacar Paling Dicari, dari Romantis hingga Sederhana tapi Bermakna
Tidak Ada Rapelan dan Pesangon
Lebih lanjut, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim rapelan cair pada 2026 dipastikan tidak benar karena tidak memiliki dasar hukum.
Soal pesangon bagi pensiunan PNS, TASPEN juga meluruskan bahwa tidak ada program pesangon yang berlaku saat ini. Seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, sementara TASPEN hanya bertindak sebagai pelaksana pembayaran.
THR dan Gaji ke-13 Masih Menunggu Regulasi
Terkait THR dan gaji ke-13 2026, TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur jadwal, komponen, maupun besaran pembayarannya. Meski secara historis THR memang cair sekitar H-15 hingga H-10 Lebaran, kepastian tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
TASPEN mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs perusahaan.
Baca Juga: Peresmian Kantor Baru Kadin Tulungagung, Fokus Bangun Mindset Wirausaha Generasi Muda
Kesimpulan
Hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan 2026 belum memiliki dasar hukum. Demikian pula rapelan, pesangon, serta jadwal pasti THR dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan pemerintah. Masyarakat diimbau tetap kritis dan tidak mudah percaya pada informasi viral tanpa sumber resmi.
Editor : Natasha Eka Safrina