JAKARTA - Program BSU Kemenag untuk guru non sertifikasi resmi mulai disalurkan.
Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan bagi guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara (non ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik serta belum menerima tunjangan profesi.
Penyaluran BSU Kemenag untuk guru non sertifikasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan pendidik, khususnya mereka yang selama ini belum tersentuh skema tunjangan rutin.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para guru di tengah kenaikan biaya hidup yang dirasakan dalam beberapa waktu terakhir.
Melalui skema digital, pencairan BSU Kemenag untuk guru non sertifikasi dilakukan bertahap dengan memanfaatkan sistem akun Simpatika.
Guru yang masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan notifikasi resmi sebagai syarat utama proses pencairan dana bantuan.
Notifikasi Simpatika Jadi Syarat Utama
Kementerian Agama menegaskan bahwa notifikasi melalui akun Simpatika merupakan penanda resmi penetapan sebagai penerima BSU.
Dalam notifikasi tersebut, guru akan mendapatkan informasi status penerima sekaligus dokumen persyaratan yang bisa langsung diunduh dan dicetak.
Setelah menerima pemberitahuan, guru wajib mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen ini harus ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen serta keabsahan data penerima bantuan.
Bagi guru yang belum menerima notifikasi, pemerintah mengimbau agar tidak panik.
Pasalnya, proses penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga masih dimungkinkan adanya penetapan penerima pada tahap berikutnya.
Cara Cek Status Penerima BSU
Guru non sertifikasi dapat mengecek status bantuan secara mandiri melalui akun Simpatika masing-masing.
Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan secara daring.
Pertama, login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
Selanjutnya, pilih menu tunjangan atau bantuan pada dashboard akun.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan pemberitahuan resmi beserta dokumen yang perlu dicetak.
Namun, jika tidak ada notifikasi, berarti guru tersebut belum masuk dalam daftar penerima pada tahap penyaluran yang sedang berjalan.
Kementerian Agama menekankan bahwa penetapan penerima dilakukan berdasarkan proses verifikasi dan validasi data sebelumnya, sehingga guru diminta memastikan data di Simpatika selalu diperbarui.
Mekanisme Pencairan BSU
Selain pengecekan status, pemerintah juga merinci tahapan pencairan bantuan yang harus diikuti penerima.
Prosedur ini wajib dilakukan secara berurutan agar proses berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Tahapan pertama adalah mencetak surat keterangan penerima BSU melalui akun Simpatika.
Selanjutnya, guru harus mencetak serta menandatangani SPTJM di atas materai.
Langkah berikutnya, guru diminta mencetak dan menandatangani surat kuasa rekening.
Setelah seluruh dokumen siap, penerima harus datang ke bank penyalur dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
Bagi guru yang belum memiliki rekening bank, pihak bank penyalur akan membantu proses pembukaan rekening baru. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid, pencairan bantuan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Program BSU ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama bagi mereka yang belum memperoleh tunjangan profesi.
Dengan bantuan ini, diharapkan beban ekonomi guru dapat sedikit berkurang sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas pendidikan.
Kementerian Agama juga mengingatkan seluruh calon penerima agar aktif memantau akun Simpatika serta memastikan data pribadi selalu valid.
Hal ini penting agar proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan tidak mengalami kendala administratif.
Dengan penyaluran bertahap yang terus berjalan, BSU Kemenag diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan guru non sertifikasi di berbagai daerah serta mendukung kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.
Editor : Eka Putri Wahyuni