JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo resmi mengajukan permintaan penghentian penyidikan terkait laporan Joko Widodo mengenai dugaan pencemaran nama baik. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Irwasum Polri dan telah diterima di Mabes Polri.
Permintaan penghentian penyidikan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/2/2026). Kuasa hukum menilai, sejak awal penanganan perkara tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang, khususnya terkait perlindungan saksi dan prosedur hukum acara pidana.
Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa laporan terhadap Roy Suryo berkaitan erat dengan perkara dugaan ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Menurut mereka, perkara pokok terkait keaslian ijazah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum muncul laporan pidana lain.
Kuasa Hukum Singgung Perlindungan Saksi
Kuasa hukum menjelaskan, Roy Suryo bersama dua pihak lainnya telah berstatus sebagai saksi fakta dalam pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu di Mabes Polri sejak Juni 2025. Namun, di tengah proses tersebut, klien mereka justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas keterangan yang disampaikan dengan itikad baik.
“Seharusnya proses hukum terhadap saksi ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Dampak Pencabutan Laporan Polisi
Tim kuasa hukum juga menyoroti pencabutan laporan polisi terhadap dua terlapor lain dalam kasus yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut mereka, laporan polisi tersebut berada dalam satu nomor perkara yang sama.
Dengan dicabutnya laporan terhadap dua nama tersebut, kuasa hukum berpendapat seluruh laporan dalam satu berkas seharusnya gugur. Pendapat ini merujuk pada keterangan ahli hukum pidana, termasuk mantan Wakapolri Oegroseno, yang menyatakan bahwa pencabutan laporan dalam satu LP berdampak pada keseluruhan perkara.
“Pengecualian hanya berlaku jika pencabutan laporan disebabkan oleh kematian terlapor. Dalam kasus ini, tidak ada alasan tersebut,” tegas tim kuasa hukum.
Prosedur Forensik Dipersoalkan
Selain itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan langkah penyidik yang langsung melibatkan laboratorium forensik pada tahap penyelidikan. Menurut mereka, permintaan uji forensik seharusnya dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan, bukan saat penyelidikan masih berlangsung.
Langkah tersebut dinilai melanggar Peraturan Kapolri dan berpotensi menimbulkan kesimpulan prematur dalam proses hukum.
Desakan Transparansi Data Akademik
Dalam konferensi pers itu juga disampaikan perkembangan lain, yakni dikabulkannya permintaan keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Pusat terkait data akademik. Data tersebut meliputi arsip pendidikan yang sebelumnya ditutup, dengan pengecualian informasi pribadi seperti nomor induk dan nilai akademik.
Kuasa hukum menilai keterbukaan data ini akan menjadi pintu masuk untuk mengurai polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Kami ingin semua perkara dibuka secara terang benderang, agar tidak ada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berdasarkan penelitian,” pungkas tim kuasa hukum.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani