JAKARTA – Permintaan penghentian penyidikan atau SP3 kasus ijazah Jokowi kembali mencuat. Kali ini datang dari kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya yang mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan proses hukum dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, desakan tersebut justru dipertanyakan langsung oleh kepolisian karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Dorongan SP3 kasus ijazah Jokowi disampaikan setelah penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua nama, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Kubu Roy Suryo menilai, penghentian itu semestinya berlaku untuk seluruh pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara yang sama. Mereka beranggapan, pencabutan laporan terhadap sebagian terlapor otomatis menggugurkan laporan secara keseluruhan.
Salah satu ahli yang dihadirkan kubu Roy Suryo, yakni Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyebut proses hukum tersebut berpotensi cacat jika tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pernyataan itu kemudian dijadikan dasar oleh Roy Suryo Cs untuk mengirimkan surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri agar mendorong diterbitkannya SP3 kasus ijazah Jokowi.
Polisi Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan SP3
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, setiap permintaan penghentian penyidikan harus disertai dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara yuridis.
“Kalau memang ada aturan hukumnya, silakan disampaikan. Itu nanti akan menjadi bahan gelar perkara penyidik,” ujar Budi. Ia menekankan, penyidik tidak bisa serta-merta menghentikan perkara hanya berdasarkan opini atau pendapat sepihak tanpa landasan undang-undang.
Polda Metro Jaya memastikan, hingga kini proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya masih berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, khususnya terkait pendalaman keterangan saksi dan ahli.
Jokowi Tegas Pisahkan Maaf dan Proses Hukum
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo selaku pelapor kembali menegaskan sikapnya. Jokowi menyatakan tidak ingin mencampuradukkan urusan pribadi dengan proses hukum. Meski terbuka untuk memaafkan secara personal, ia menegaskan perkara hukum tetap harus berjalan hingga pengadilan.
“Memaafkan itu urusan pribadi, tapi urusan hukum beda,” tegas Jokowi. Ia juga memastikan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Keseriusan Jokowi dibuktikan dengan kehadirannya langsung ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menjawab sekitar 10 pertanyaan selama kurang lebih dua setengah jam. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa atau berstatus P19.
Fokus Pemeriksaan pada Masa Kuliah di UGM
Kuasa hukum Jokowi menjelaskan, pemeriksaan tambahan itu banyak menyoroti masa perkuliahan Jokowi hingga proses penyusunan skripsinya di Universitas Gadjah Mada. Seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan nantinya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan lanjutan di wilayah Surakarta dan Yogyakarta untuk mendalami keterangan saksi dan ahli. Langkah ini diambil agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan.
Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi
Selain menempuh jalur penyidikan, kubu Roy Suryo juga mengambil langkah lain dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal yang dinilai menjerat mereka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Dalam permohonannya, Roy Suryo dan rekan-rekannya mengklaim aktivitas mereka merupakan bagian dari penelitian terhadap dokumen publik. Mereka berharap MK mengabulkan permohonan tersebut agar pasal yang digunakan tidak multitafsir.
Hingga kini, Polda Metro Jaya menegaskan tetap fokus menyelesaikan penyidikan sesuai prosedur hukum. Permintaan SP3 kasus ijazah Jokowi akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan opini publik semata.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani