JAKARTA – Polemik ijazah Jokowi versi KPU kembali menghangat setelah pengamat kebijakan publik Bona Tua Silalahi untuk pertama kalinya menunjukkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang bersumber resmi dari Komisi Pemilihan Umum. Dokumen tersebut diperoleh setelah melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan dipaparkan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 11 Februari 2026.
Kasus ijazah Jokowi versi KPU sebelumnya memicu perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, sempat menyebut adanya dugaan pemalsuan ijazah. Namun, menurut Bona Tua, klaim tersebut tidak pernah disertai bukti primer yang sah. Ia menegaskan, data resmi dari lembaga negara seharusnya menjadi rujukan utama, bukan dokumen yang beredar liar di media sosial.
Dalam keterangannya, Bona Tua mengaku hadir sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan penyidik. Ia menjelaskan latar belakang akademiknya sebagai peneliti hingga jenjang doktoral, sekaligus menguraikan metodologi penelitian yang digunakan dalam menelusuri keaslian ijazah tersebut.
Penelitian Akademik dan Validasi Data
Bona Tua membagi penelitian ke dalam tiga jenis, yakni eksploratif, deskriptif, dan eksplanatif. Penelitiannya terkait ijazah Jokowi versi KPU berada pada tahap eksplanatif karena didasarkan pada kebijakan publik dan regulasi resmi, termasuk UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik.
Ia menyebut salinan ijazah yang diperoleh dari KPU identik dengan dokumen yang sebelumnya diunggah oleh seorang tokoh dekat Presiden di media sosial. Kesamaan tersebut menjadi faktor meringankan dalam proses hukum karena membuktikan bahwa sampel yang diuji peneliti lain berasal dari sumber yang sama.
“Ini bukan asumsi. Ini data resmi. Kalau datanya sama, berarti sumbernya valid,” ujarnya.
Mengapa Meminta Salinan Ijazah ke KPU
Bona Tua mengungkapkan, awalnya ia percaya penuh pada keabsahan ijazah Presiden. Namun, keraguan muncul setelah beredar banyak versi ijazah dengan format berbeda-beda di media sosial. Ia mencatat setidaknya ada delapan varian dokumen yang diklaim sebagai ijazah Presiden, tanpa sumber yang jelas.
Sebagai peneliti, ia memilih menyingkirkan data yang tidak bisa diverifikasi. Karena Presiden tidak pernah mengunggah ijazahnya secara langsung, maka satu-satunya jalur logis adalah lembaga yang menyimpan dokumen resmi pencalonan kepala daerah dan presiden, yakni KPU serta lembaga kearsipan negara dan daerah.
Proses permintaan data tersebut, kata dia, memakan waktu berbulan-bulan karena harus melewati prosedur PPID dan sidang Komisi Informasi. Hasilnya baru diperoleh awal 2026 dan langsung menjadi perhatian publik.
Dampak Hukum dan Sosial
Menurut Bona Tua, kemunculan ijazah Jokowi versi KPU membawa dampak besar. Secara hukum, dokumen resmi tersebut membuat berbagai sampel lain yang beredar kehilangan legitimasi. Secara sosial, perdebatan publik kini mulai mengerucut pada satu dokumen rujukan.
Ia juga menanggapi kritik warganet terkait detail administratif seperti tanggal legalisasi dan tanda tangan pejabat. Menurutnya, perbedaan tersebut wajar karena dokumen berasal dari tahun pencalonan yang berbeda, yakni 2014 dan 2019, dengan pejabat yang juga berbeda.
Namun, Bona Tua menegaskan bahwa salinan ini belum melalui proses otentikasi penuh. Selama ini, KPU hanya melakukan verifikasi administratif, bukan klarifikasi atau otentikasi forensik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kearsipan.
Belum Menjawab Segalanya
Meski demikian, Bona Tua menilai salinan ijazah tersebut cukup untuk meredam fitnah dan disinformasi. Ia menekankan posisinya sebagai peneliti independen yang tidak berpihak pada kubu mana pun.
“Saya tidak membela orang. Saya membela data,” tegasnya.
Ia pun membuka kemungkinan penelitian lanjutan jika dokumen primer dapat diuji secara forensik. Menurutnya, transparansi ijazah pejabat publik bukan hanya soal satu nama, melainkan menyangkut integritas sistem demokrasi secara keseluruhan.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani