JAKARTA – Polemik kasus ijazah Jokowi kembali menghangat. Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua terlapor, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, memiliki konsekuensi hukum serius. Menurut mereka, SP3 tersebut seharusnya otomatis menggugurkan seluruh laporan polisi (LP) lain yang berada dalam satu nomor perkara.
Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers lanjutan setelah tim advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat dan Relawan Teknologi (BAL RT) resmi mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Mereka menilai penanganan kasus ijazah Jokowi sejak awal sarat pelanggaran prosedur hukum.
Tim hukum menekankan bahwa mereka tidak sedang meminta “jalan khusus” bagi dua terlapor yang telah menerima SP3. Fokus utama mereka adalah membedah konsekuensi hukum dari terbitnya SP3 tersebut, terutama terkait keabsahan laporan polisi yang menjadi dasar seluruh proses penyidikan.
SP3 Harus Diawali Pencabutan LP
Salah satu anggota tim kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, terbitnya SP3 tidak bisa berdiri sendiri. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi.
“Untuk menerbitkan SP3, syarat utamanya adalah pencabutan laporan polisi. Kalau LP-nya tidak dicabut, berarti LP itu masih eksis dan tetap menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, LP yang digunakan disebut hanya satu nomor dan bersifat bundel. Artinya, jika LP tersebut dicabut untuk dua orang, maka secara hukum seluruh laporan dalam LP yang sama harus dinyatakan gugur. “Kalau LP dicabut, gugur semua. Tidak bisa sebagian hidup, sebagian mati,” tegasnya.
Tim menilai, kondisi inilah yang kini menjadi masalah besar. SP3 sudah diterbitkan untuk dua orang, namun proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lain tetap berjalan. Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prosedur acara pidana.
Kasus Utama Belum Pernah Selesai
Selain soal SP3, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sendiri belum pernah tuntas secara hukum. Mereka mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025, sudah ada korespondensi resmi dengan Irwasum Mabes Polri terkait keberatan atas penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu.
“Waktu itu Irwasum menjawab masih melakukan klarifikasi dan pendalaman. Artinya apa? Artinya perkara pokok ini belum selesai,” kata tim hukum.
Karena itu, mereka menilai tidak seharusnya muncul proses hukum lanjutan berupa laporan pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai keaslian ijazah tersebut.
Pendapat ini, menurut tim, sejalan dengan pandangan sejumlah ahli hukum dan akademisi. Secara logika hukum, tuduhan pencemaran nama baik baru bisa diuji jika fakta utama apakah ijazah tersebut asli atau palsu telah dipastikan oleh putusan pengadilan.
Status Saksi Berubah Jadi Tersangka
Kuasa hukum juga menyinggung posisi Roy Suryo yang awalnya berstatus saksi fakta dalam laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan TPUA ke Mabes Polri. Roy Suryo bersama dua akademisi lain bahkan sempat melakukan klarifikasi langsung ke Universitas Gadjah Mada.
Namun di tengah proses tersebut, Roy Suryo justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10, yang menyebutkan bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik. Bahkan jika ada tuntutan, prosesnya wajib ditunda hingga perkara pokok diputus pengadilan dan inkrah.
Dinilai Bentuk Intimidasi Hukum
Penetapan tersangka terhadap saksi dalam objek perkara yang sama dinilai sebagai bentuk intimidasi hukum. Tim BAL RT menyebut kondisi ini tidak hanya merugikan klien mereka secara hukum, tetapi juga berdampak serius pada kehidupan pribadi dan profesional Roy Suryo yang telah berlangsung hampir satu tahun.
Karena itu, mereka memilih mengangkat persoalan ini langsung ke Mabes Polri agar mendapat pengawasan dan koreksi di level pusat.
Tim berharap Irwasum Mabes Polri dapat segera menghentikan penyidikan dan mengembalikan proses hukum sesuai koridor undang-undang. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mendorong penyelesaian kasus ijazah Jokowi secara transparan, objektif, dan berlandaskan fakta hukum.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh