JAKARTA – Polemik kasus ijazah Jokowi kembali memasuki babak krusial. Kuasa hukum Refly Harun secara resmi menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini didasarkan pada fakta hukum bahwa status tersangka dua pihak, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, telah dicabut melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat tersebut telah diterima Irwasum Mabes Polri dan kini menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum menilai, sejak diterbitkannya SP3 terhadap dua terlapor dalam satu laporan polisi (LP), maka seluruh laporan dalam perkara yang sama seharusnya gugur secara hukum. Menurut mereka, melanjutkan proses hukum hanya kepada sebagian pihak merupakan tindakan janggal dan bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.
Dalam penjelasannya, Refly Harun menegaskan bahwa LP yang menjadi dasar perkara ini bersifat satu paket atau satu nomor. Karena itu, pencabutan status tersangka terhadap dua orang tidak bisa dipisahkan dari pihak lain yang dilaporkan dalam LP yang sama. “Kalau satu LP, maka perlakuan hukumnya harus satu. Tidak bisa tebang pilih,” tegasnya saat konferensi pers.
Dinilai Janggal oleh Mantan Wakapolri
Keanehan pencabutan sebagian tersangka ini juga disoroti mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia menilai, jika dalam satu nomor laporan polisi terdapat perdamaian atau pencabutan terhadap sebagian pihak, maka seharusnya konsekuensi hukum berlaku menyeluruh.
“Kalau satu laporan, lalu sebagian dicabut karena restorative justice, sementara yang lain tetap diproses, itu sangat janggal,” ujar Oegroseno sebagaimana disampaikan kuasa hukum pemohon. Pandangan tersebut memperkuat argumen bahwa penyidikan kasus ijazah Jokowi dinilai tidak konsisten sejak awal.
Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan di Pengadilan
Di sisi lain, tokoh nasional Din Syamsuddin juga memberikan pandangan kritis. Menurutnya, perkara ini seharusnya diselesaikan secara berurutan dan berbasis metode ilmiah. Ia menyarankan agar keaslian ijazah Jokowi diuji terlebih dahulu melalui proses peradilan.
“Kalau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap soal asli atau palsunya ijazah, maka tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik menjadi prematur,” kata Din. Pandangan ini dinilai sejalan dengan prinsip hukum pidana, di mana kebenaran materiil harus dibuktikan sebelum menjerat pihak lain dengan pasal turunan.
Karena itu, Roy Suryo bersama Dr. Tifa dan Rismon Sianipar berharap mendapatkan perlakuan hukum yang setara dengan Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Mereka menilai, posisi mereka sejak awal adalah sebagai pihak yang menyampaikan pendapat dan kajian ilmiah, bukan pelaku tindak pidana.
Penyidikan Diminta Ditinjau Ulang
Dalam suratnya, tim kuasa hukum juga meminta Kapolri melalui Irwasum agar menugaskan Komjen Wahyu Widada untuk meninjau ulang objektivitas penyidikan yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Mereka menilai, proses hukum yang berjalan telah berdampak besar terhadap kehidupan klien mereka.
Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo sudah hampir satu tahun kehilangan waktu, produktivitas, dan kesempatan kerja akibat proses hukum yang panjang dan belum jelas ujungnya. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi warga negara,” ujarnya.
Menurut tim pemohon, jika pengadilan belum memutuskan status ijazah tersebut, maka memproses laporan pencemaran nama baik justru berpotensi melanggar asas perlindungan saksi dan hak menyampaikan pendapat.
Diplomasi Hukum Terakhir
Langkah menyurati petinggi Polri ini disebut sebagai upaya diplomasi hukum terakhir sebelum perkara berlanjut ke meja persidangan. Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya membuka ruang pembuktian secara transparan dan ilmiah agar polemik kasus ijazah Jokowi tidak terus menguras energi bangsa.
Mereka juga menekankan bahwa keadilan restoratif yang telah diberikan kepada Egi Sujana seharusnya menjadi standar baku bagi seluruh tersangka dalam kasus serupa. Perlakuan hukum yang tidak setara dinilai hanya akan memperkuat persepsi kriminalisasi.
Kini publik menunggu bagaimana respon Mabes Polri terhadap permohonan tersebut. Penegakan hukum yang adil dan objektif menjadi harapan utama agar polemik berkepanjangan ini dapat diselesaikan secara bermartabat dan konstitusional.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh