JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari dinilai membuka ruang baru dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya tindak pidana pencemaran nama baik. Ketentuan ini dinilai relevan diterapkan dalam kasus ijazah Jokowi yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Pakar hukum pidana Abdo Fikar menilai, meskipun pencemaran nama baik dan fitnah tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, karakter perbuatannya berbeda dengan kejahatan konvensional. Kerugian yang timbul bersifat terbatas dan hanya menyangkut pihak-pihak tertentu, bukan kepentingan publik secara luas.
“Pencemaran nama baik itu memang pidana, tapi dampaknya terlokalisasi. Karena itu terbuka ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan, sepanjang para pihak sepakat,” ujar Abdo Fikar. Menurutnya, pendekatan musyawarah dan mediasi menjadi lebih relevan dalam kerangka hukum pidana modern.
Pandangan ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP baru yang mendorong penyelesaian perkara secara proporsional dan berkeadilan. Dalam konteks kasus ijazah Jokowi, mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi jalan keluar dari konflik hukum yang telah berlarut-larut.
Mediasi Terbuka dalam Perkara Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Oleh karena itu, menurut mereka, sangat terbuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice.
“Kalau deliknya pencemaran nama baik, itu bukan kejahatan yang dampaknya luas. Maka secara prinsip bisa diselesaikan dengan perdamaian,” ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo. Mereka menilai pendekatan hukum yang terlalu represif justru berpotensi melanggar rasa keadilan.
Dalam KUHP baru, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pemulihan hubungan sosial. Hal ini dianggap relevan dengan perkara yang melibatkan tokoh publik dan perbedaan pendapat berbasis kajian.
Kritik terhadap KUHAP Lama
Seiring berlakunya KUHP baru, kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama kembali menguat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP yang berlaku saat ini kerap disebut sebagai “KUHAP Orde Baru” karena dinilai tidak adaptif terhadap perkembangan hukum modern.
Menurut Habiburokhman, banyak warga negara yang menjadi korban penerapan KUHAP lama, termasuk kelompok Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi. Ia menilai, jika menggunakan standar hukum baru yang lebih progresif, perkara tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kalau menurut standar KUHAP baru, kasus Roy Suryo dan kawan-kawan itu bisa diselesaikan secara restoratif. Tapi di KUHAP lama, ruang itu tidak diatur secara jelas,” ujarnya.
Soal Penahanan Dinilai Tidak Relevan
Habiburokhman juga menyoroti aspek penahanan dalam perkara pencemaran nama baik. Menurutnya, dalam KUHAP baru, syarat penahanan dibuat jauh lebih objektif dan ketat. Akibatnya, sangat kecil kemungkinan seseorang ditahan dalam perkara seperti yang menimpa Roy Suryo.
“Orangnya jelas, tidak melarikan diri, kooperatif. Dalam KUHAP baru, hampir tidak mungkin dilakukan penahanan,” tegasnya. Sebaliknya, dalam KUHAP lama, peluang penahanan dinilai masih terbuka dan rawan disalahgunakan.
Pandangan tersebut memperkuat kritik bahwa penanganan kasus ijazah Jokowi selama ini terlalu bertumpu pada pendekatan represif, bukan penyelesaian substantif terhadap pokok persoalan.
Keaslian Ijazah Dinilai Belum Tuntas
Sejumlah pakar hukum juga kembali menekankan bahwa akar persoalan kasus ini adalah soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Selama hal tersebut belum diputus oleh pengadilan, maka tuduhan pencemaran nama baik dinilai masih prematur.
Roy Suryo bersama Dr. Tifa dan Rismon Sianipar berulang kali menegaskan bahwa mereka menyampaikan pendapat berdasarkan kajian dan metode ilmiah. Karena itu, mereka berharap penerapan hukum dilakukan secara setara dan berkeadilan.
Pemberlakuan KUHP baru dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi ulang pendekatan hukum dalam kasus ijazah Jokowi. Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan memanfaatkan ruang mediasi dan restorative justice demi penyelesaian yang lebih adil dan bermartabat.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh