RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiun dan rapelan 2026 kembali viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan bahwa pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri hingga penerima tunjangan negara akan segera menerima kenaikan dan bahkan rapelan dalam waktu dekat.
Narasi tersebut juga dikaitkan dengan pembahasan APBN 2026 yang disebut-sebut masih menganggarkan THR dan gaji 13. Isu kenaikan gaji pensiun ini pun memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan, terutama terkait besaran persentase kenaikan yang disebut mencapai dua digit.
Namun, bagaimana fakta resminya? Benarkah kenaikan gaji pensiun dan rapelan 2026 sudah dipastikan pemerintah?
Baca Juga: Perbaiki Pompa Air Saat Mesin Masih Menyala, Pria di Tulungagung Tewas Tersengat Listrik
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025. TASPEN menyebut informasi yang beredar soal kenaikan gaji pensiun dan pencairan rapelan belum memiliki dasar regulasi.
“Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan,” demikian penjelasan TASPEN.
Artinya, sampai pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI, pensiun purnawirawan Polri, maupun tunjangan kehormatan dan penerima manfaat lainnya.
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim pencairan rapelan dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Wajib Rakit Lokal Mobil Listrik 2026, Ini Daftar Model yang Terancam Naik Harga
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Kenaikan terakhir yang berlaku adalah penyesuaian pada 2024.
Belum ada revisi atau aturan baru yang menggantikan regulasi tersebut. TASPEN menegaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ada—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Tidak semua penerima otomatis memperoleh nominal maksimal seperti yang sering disebut dalam narasi viral.
Komitmen Layanan Prinsip 5T
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses pembayaran pensiun berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, mengakses media sosial resmi TASPEN, atau mengunjungi situs www.taspen.co.id.
Baca Juga: Babad Tulungagung dan Misteri Gunung Budeg: Kisah Tragis Roro Kembang Sore di Era Patih Gajah Mada
Dengan klarifikasi ini, dapat ditegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiun dan rapelan 2026 yang beredar belum memiliki dasar hukum. Pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru.
Editor : Divka Vance Yandriana