Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Pesangon Pensiunan Cair Sekaligus 15 Februari, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Divka Vance Yandriana • Senin, 16 Februari 2026 | 17:55 WIB

Isu pesangon pensiunan cair sekaligus 15 Februari viral, TASPEN tegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.
Isu pesangon pensiunan cair sekaligus 15 Februari viral, TASPEN tegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu pesangon pensiunan cair sekaligus kembali viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pencairan pesangon penuh satu kali bayar, bahkan dikaitkan dengan tanggal 15 Februari sebagai hari penentu pengesahan aturan.

Narasi tersebut menyebut pembahasan sudah sampai tahap akhir di level Kementerian Keuangan, DPR hingga PT Taspen. Disebut pula pencairan bisa berdekatan dengan gaji ke-13, menggunakan skema bertahap atau “smart distribution”. Isu ini sontak memantik harapan para pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, dan ahli waris.

Namun benarkah pesangon pensiunan cair sekaligus sudah dipastikan?

TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN secara resmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun pencairan pesangon pensiunan secara sekaligus.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menyebut belum terdapat regulasi baru mengenai kenaikan pensiun pokok maupun kebijakan pesangon bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya sah apabila ditetapkan melalui peraturan resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Sampai pertengahan Desember 2025, belum ada PP baru yang mengatur pencairan pesangon sekaligus sebagaimana ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Kenapa Akhir 2025 Jadi Waktu Terbaik Beli Motor Listrik? Ini 5 Alasan Kuat yang Bikin Makin Masuk Akal!

TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Saat ini, dasar hukum yang berlaku masih Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Kenaikan terakhir yang resmi berlaku adalah penyesuaian 12 persen pada 2024.

TASPEN menegaskan, apabila suatu saat terdapat kebijakan baru, besaran rapel atau penyesuaian akan dihitung berdasarkan golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan masing-masing individu. Artinya, nominal yang diterima bisa berbeda-beda dan tidak otomatis sama.

Isu mengenai pembayaran penuh dalam satu waktu tanpa regulasi resmi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga: Mobil Listrik di Bawah Rp200 Juta Membanjiri IIMS 2026, Ini Daftar yang Paling Worth It Dibeli

Imbauan Waspada Penipuan

Seiring maraknya isu pesangon pensiunan cair sekaligus, TASPEN mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan. Perusahaan tidak pernah meminta OTP, PIN, maupun sejumlah uang untuk mempercepat pencairan hak.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN, termasuk call center 1500 919, media sosial terverifikasi, dan situs resmi www.taspen.co.id.

Dengan klarifikasi ini, dapat ditegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait pencairan pesangon pensiunan secara sekaligus. Masyarakat diminta tetap tenang, memperbarui data kepesertaan bila perlu, dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar Makam Waliyullah di Tulungagung, Destinasi Ziarah yang Sarat Sejarah dan Spiritual

Editor : Divka Vance Yandriana
#taspen #Pesangon Pensiunan #rapel pensiun