Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memanas! Mardiansah Semar Sebut Roy Suryo Panik Ajukan SP3, Singgung Kurungan di Depan Mata

Edo Trianto • Selasa, 17 Februari 2026 | 19:25 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memanas! Mardiansah Semar Sebut Roy Suryo Panik Ajukan SP3, Singgung Kurungan di Depan Mata
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memanas! Mardiansah Semar Sebut Roy Suryo Panik Ajukan SP3, Singgung Kurungan di Depan Mata

Radar Tulungagung - Polemik kasus ijazah palsu Jokowi kembali memanas. Adu argumen antara Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansah Semar dan Roy Suryo terjadi dalam sebuah tayangan debat televisi nasional. Isu yang kembali mencuat adalah permintaan penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara yang menyeret sejumlah nama.

Dalam perkembangan terbaru kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo melalui tim hukumnya menyuarakan opsi permohonan SP3. Permintaan itu muncul setelah penyidik menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sujana dan Damai Lubis. Langkah tersebut memicu reaksi keras dari Mardiansah Semar.

Menurut Semar, manuver Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah palsu Jokowi justru menunjukkan tanda-tanda kepanikan. Ia menilai permintaan SP3 adalah upaya mencari celah hukum di tengah proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang kini berjalan.

Baca Juga: Sejarah Tulungagung dari Zaman Prasejarah hingga Modern, Jejak Kerajaan Majapahit dan Perubahan Nama dari Ngowo

SP3 Jadi Titik Panas Perdebatan

Dalam debat di salah satu program televisi nasional, Roy Suryo menjelaskan bahwa usulan SP3 bukan sekadar inisiatif pribadi. Ia menyebut langkah tersebut didasarkan pada masukan sejumlah ahli hukum, termasuk purnawirawan jenderal yang diklaim memberikan pandangan yuridis.

Roy berargumentasi bahwa laporan terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo seharusnya ditangani secara menyeluruh, tidak parsial. Menurutnya, ada keterkaitan berkas perkara antara para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Karena Egi Sujana dan Damai Lubis telah mendapatkan SP3, Roy menilai secara logika hukum hal yang sama juga seharusnya berlaku terhadap tersangka lain dalam rangkaian perkara tersebut. Ia menyebut ada “cacat” bila proses hukum diteruskan tanpa konsistensi perlakuan.

Namun, argumen itu langsung dipotong oleh Mardiansah Semar. Ia menilai dalih tersebut tidak lebih dari upaya mencari pembenaran agar terhindar dari konsekuensi hukum.

Baca Juga: Gunung Budeg Tulungagung, Gunung Api Purba Penuh Misteri: Dari Legenda Joko Budeg hingga Perjuangan Relawan 20 Tahun Menyelamatkan Hutan

Mardiansah Semar: “Sudah Mulai Panik”

Semar secara terbuka menyebut Roy Suryo dan kawan-kawan mulai panik. Menurutnya, perubahan strategi dari awalnya menantang hingga kini berharap SP3 menunjukkan tekanan yang makin terasa.

“Boleh saja mencari jalan keluar agar tidak terkena sanksi hukum. Tapi secara substansi bisa disimpulkan sudah mulai panik,” tegas Semar dalam debat tersebut.

Ketegangan memuncak ketika Semar menyinggung kemungkinan proses peradilan pidana berlanjut ke tahap persidangan. Ia meyakini penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau.

Bahkan, Semar melontarkan pernyataan keras bahwa “kurungan sudah di depan mata,” seraya menyarankan agar pihak yang bersangkutan lebih baik introspeksi diri. Pernyataan itu memicu respons balik dari Roy Suryo.

Baca Juga: Tradisi Geren di Tulungagung Ramai Jelang Ramadan 1447 Hijriah, Warga Gotong Royong Bersihkan Makam dan Megengan

Roy Suryo Bantah Panik, Singgung Solo

Menanggapi tudingan tersebut, Roy Suryo membantah dirinya panik. Ia justru menyebut pihak lain yang gelisah. Dalam pernyataannya, Roy menyinggung Solo—kota asal Presiden Joko Widodo—sebagai pihak yang menurutnya sedang tidak tenang.

Roy juga menegaskan bahwa jika perkara ini diproses dalam kerangka pencemaran nama baik tanpa menguji substansi keaslian ijazah, maka menurutnya itu adalah “peradilan sesat”. Ia berpendapat inti persoalan bukan pada pernyataan yang dilontarkan, melainkan pada pembuktian dokumen.

Ia mengklaim masih meyakini ijazah Presiden bermasalah dan berencana menempuh jalur citizen lawsuit untuk menguji keaslian dokumen tersebut secara hukum perdata.

Baca Juga: Lima Tahun Pascakebakaran 2021, Revitalisasi Pasar Campurdarat Tulungagung Belum Jelas, Disperindag Masih Tunggu Respons Pusat

Soal Keaslian Ijazah Jokowi

Di sisi lain, Mardiansah Semar menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Presiden Jokowi asli. Ia menyatakan keaslian dokumen tersebut tidak perlu diragukan lagi.

Perdebatan ini semakin melebar, bukan hanya soal SP3, tetapi juga menyentuh aspek pembuktian hukum, mekanisme penyidikan, hingga batas antara kritik dan pencemaran nama baik.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah penyidik. Apakah permohonan SP3 akan dikabulkan atau justru perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan, menjadi pertanyaan besar.

Yang jelas, polemik kasus ijazah palsu Jokowi belum menunjukkan tanda mereda. Adu argumentasi antara kedua kubu terus bergulir, sementara proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan transparansi proses peradilan. Publik kini menanti, apakah drama hukum ini berakhir di meja hijau atau berhenti di tahap penyidikan.

Editor : Edo Trianto
#kasus ijazah palsu jokowi #roy suryo #sp3 #pencemaran nama baik #Mardiansah Semar