Radar Tulungagung - Polemik kasus ijazah palsu Jokowi kembali memanas. Kubu Roy Suryo Cs secara resmi meminta penyidik menghentikan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permintaan itu didasarkan pada temuan perbedaan dokumen ijazah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyidik kepolisian.
Dalam perkembangan terbaru kasus ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai ada persoalan serius karena dua institusi resmi negara disebut menyampaikan spesimen ijazah yang berbeda. Menurutnya, jika dokumen itu benar asli, seharusnya tidak ada perbedaan versi.
Isu perbedaan dokumen ini pun menjadi amunisi baru dalam kasus ijazah palsu Jokowi yang sudah bergulir sejak 2022. Kubu Roy meminta fokus perkara dikembalikan pada substansi utama, yakni pembuktian keaslian ijazah, bukan pada pasal pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Kelurahan Botoran Tulungagung Lestarikan Tradisi Gugur Gunung Bersihkan Pemakaman
Dokumen KPU dan Penyidik Disebut Berbeda
Refly Harun menjelaskan bahwa terdapat dua institusi yang menyerahkan spesimen ijazah Presiden Joko Widodo. Pertama, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri pada 22 Mei. Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka akses dokumen setelah putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan pemohon.
Menurut Refly, perbedaan dokumen itu tidak bisa dianggap sepele. “Kalau ijazahnya memang asli, harusnya sama. Ini dua institusi resmi menyampaikan spesimen berbeda. Ini serius,” tegasnya.
Ia menilai, dengan adanya perbedaan tersebut, maka tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Roy Suryo Cs seharusnya gugur. Sebab, substansi persoalan belum terjawab secara tuntas.
Refly juga menyebut perkara ini akan memasuki babak baru. Selain laporan sebelumnya, kemungkinan akan ada laporan tambahan terhadap komisioner KPU, baik di daerah maupun pusat, terkait perbedaan dokumen tersebut.
Polisi Lengkapi Berkas, Siap Limpahkan ke Kejaksaan
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polresta Solo untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).
Polisi menyebut pemeriksaan itu bagian dari pemenuhan berkas sebelum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain Jokowi, sejumlah saksi dan ahli juga telah diperiksa.
“Proses pemenuhan P-19 sudah berjalan dan insyaallah segera kami kirim kembali berkas perkara sesuai petunjuk jaksa,” ujar perwakilan penyidik.
Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses meski ada permintaan SP3 dari pihak tersangka.
Roy Suryo Cs Minta SP3, Tolak Restorative Justice
Kubu Roy Suryo secara tegas meminta penerbitan SP3. Namun, mereka menyatakan tidak mengajukan mekanisme restorative justice. Permintaan penghentian penyidikan disebut muncul setelah mendengar keterangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menjadi saksi ahli dalam proses penyidikan.
Menurut kubu Roy, jika dua dokumen berbeda itu diakui sebagai spesimen resmi, maka penyidikan seharusnya dihentikan. Mereka beranggapan terdapat inkonsistensi yang mendasar dalam perkara ini.
Meski demikian, permintaan SP3 tersebut belum dikabulkan. Penyidik justru bersiap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Jokowi: Urusan Maaf Pribadi, Hukum Tetap Jalan
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlanjut. Ia menyatakan pintu maaf selalu terbuka sebagai urusan pribadi. Namun, urusan hukum adalah hal yang berbeda.
“Urusan maaf itu pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya harus berjalan,” tegas Jokowi.
Menurutnya, perkara ini perlu sampai ke pengadilan agar ada forum resmi untuk membuktikan dan menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
Sebelumnya, dua tersangka lain, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan SP3 setelah mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Namun, untuk Roy Suryo Cs, proses hukum disebut tetap berlanjut.
Publik Menanti Babak Selanjutnya
Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus ijazah palsu Jokowi kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, kubu Roy mendesak penghentian penyidikan. Di sisi lain, polisi dan Jokowi sendiri menegaskan perkara harus diuji di pengadilan.
Perbedaan dokumen antara KPU dan penyidik menjadi sorotan utama. Apakah temuan itu cukup kuat untuk menghentikan perkara, atau justru akan diuji lebih lanjut di persidangan, masih menjadi tanda tanya.
Publik kini menunggu keputusan penyidik dan langkah kejaksaan. Yang jelas, polemik ini belum berakhir dan berpotensi terus menjadi perhatian nasional.
Editor : Edo Trianto