Radar Tulungagung - Polemik kasus ijazah Jokowi kembali memanas. Kali ini, pernyataan keras datang dari kubu pelapor yang menolak tegas wacana penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataan yang disampaikan di sebuah program televisi nasional, perwakilan pelapor menyebut permintaan SP3 sebagai bentuk keputusasaan. Mereka menilai proses hukum kasus ijazah Jokowi sudah berjalan berbulan-bulan dan tidak bisa dihentikan begitu saja.
“Sudah delapan bulan penyidikan berjalan. Masa minta dihentikan begitu saja? Ini bukan singkong dicabut-cabut,” ujar salah satu perwakilan dengan nada tinggi.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Kelurahan Botoran Tulungagung Lestarikan Tradisi Gugur Gunung Bersihkan Pemakaman
Tantang Praperadilan, Bukan Minta SP3
Kubu pelapor justru menantang pihak terlapor untuk menempuh jalur praperadilan jika merasa keberatan dengan status tersangka. Menurut mereka, langkah hukum yang tepat adalah menguji prosedur penyidikan di pengadilan, bukan meminta SP3.
“Minta praperadilan saja kalau merasa tidak sah. Jangan cari celah minta dihentikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyindir pihak yang dinilai menghindari mekanisme praperadilan. Mereka menegaskan, sebagai pihak yang mengklaim memahami hukum, seharusnya jalur praperadilan ditempuh secara terbuka.
Isu SP3 memang mencuat setelah kubu Roy Suryo Cs meminta penyidik menghentikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Namun, kubu pelapor menilai langkah itu menunjukkan sikap putus asa.
Disebut Kemenangan Rakyat
Perwakilan pelapor juga menyebut proses hukum yang berjalan saat ini sebagai bentuk kemenangan rakyat Indonesia. Mereka mengklaim gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam elemen tertentu telah menyuarakan aspirasi “silent majority” yang selama ini diam.
Menurut mereka, laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya bukan semata persoalan pribadi, melainkan demi menjaga keutuhan negara dan mencegah perpecahan akibat narasi yang terus diulang.
“Kita tidak ingin masyarakat kembali terbelah hanya karena isu yang tidak berdasar,” ujarnya.
Mereka menilai tudingan ijazah palsu yang terus digaungkan telah menciptakan kegaduhan nasional. Karena itu, proses hukum dinilai perlu dilanjutkan hingga pengadilan agar semuanya terang benderang.
Jokowi Butuh Ruang Publik di Pengadilan
Kubu pelapor juga menyinggung sikap Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan pintu maaf terbuka sebagai urusan pribadi. Namun, mereka menegaskan bahwa perkara hukum tetap harus berjalan.
Menurutnya, Presiden justru membutuhkan ruang publik berupa pengadilan untuk membuktikan secara resmi bahwa ijazah tersebut asli.
“Pak Jokowi perlu forum pengadilan untuk membuktikan bahwa ijazah itu asli. Selama ini narasi yang dibangun adalah ijazah palsu,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan penyelesaian melalui restorative justice ataupun penghentian penyidikan.
Narasi “Ijazah Asli yang Dituduh Palsu”
Dalam kesempatan itu, kubu pelapor meminta masyarakat tidak lagi menggunakan istilah “ijazah palsu”. Mereka menyebut narasi yang tepat adalah “ijazah asli yang dituduh palsu”.
Menurut mereka, perubahan narasi ini penting agar publik melihat persoalan secara utuh. Tuduhan tanpa dasar, kata mereka, berpotensi merusak reputasi dan menciptakan polarisasi politik.
Mereka juga menegaskan bahwa tudingan yang terus diulang dapat membentuk persepsi seolah-olah benar, padahal belum pernah dibuktikan di pengadilan.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, termasuk Presiden Jokowi sebagai pelapor.
Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus ijazah Jokowi memasuki tahap krusial. Permintaan SP3 dari kubu terlapor berhadapan dengan desakan kubu pelapor agar perkara dibawa ke meja hijau.
Publik kini menunggu langkah penyidik dan keputusan jaksa. Apakah perkara ini akan dihentikan atau justru diuji secara terbuka di pengadilan, akan menjadi babak penentu.
Yang jelas, polemik kasus ijazah Jokowi belum menunjukkan tanda mereda dan masih menjadi perhatian luas masyarakat.
Editor : Edo Trianto