TULUNGAGUNG - Sejarah Tahun Baru Imlek menjadi topik menarik setiap kali perayaan ini tiba. Di balik kemeriahan barongsai, lampion merah, dan kembang api, terdapat perjalanan panjang yang membentuk tradisi tersebut hingga bisa dirayakan secara bebas, termasuk di Indonesia.
Sejarah Tahun Baru Imlek berakar dari sistem penanggalan kalender Cina yang diperkirakan telah ada sejak sekitar 2.600 sebelum Masehi. Kalender lunar atau kalender Cina itu menjadi dasar perhitungan waktu masyarakat Tiongkok kuno dan masih digunakan hingga kini dalam menentukan perayaan Imlek setiap tahunnya.
Dalam catatan sejarah, sistem penanggalan tersebut diyakini mulai digunakan pada masa Kaisar Qin Shi Huang. Namun, perayaan Tahun Baru Imlek pada awalnya belum dirayakan secara luas oleh masyarakat. Tradisi ini baru mulai dilakukan pada masa Dinasti Han sekitar 200 tahun sebelum Masehi.
Pada masa awal kemunculannya, perayaan Imlek hanya digelar di lingkungan istana. Para bangsawan dan keluarga kerajaan merayakannya secara terbatas sebagai bentuk penghormatan kepada dewa-dewi serta simbol harapan akan kemakmuran dan keberuntungan di tahun yang baru.
Seiring berakhirnya masa pemerintahan Dinasti Han, tradisi perayaan Tahun Baru Imlek mulai menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Rakyat Tiongkok merayakan pergantian tahun dengan berbagai tradisi khas yang bertahan hingga kini.
Beberapa tradisi tersebut antara lain menyiapkan hidangan spesial bersama keluarga, menyalakan kembang api, hingga menggelar pesta rakyat. Kembang api dipercaya mampu mengusir roh jahat, sementara makanan khas melambangkan doa dan harapan akan rezeki melimpah sepanjang tahun.
Tak heran jika hingga saat ini, perayaan Imlek identik dengan suasana kebersamaan keluarga, warna merah sebagai simbol keberuntungan, serta berbagai ornamen khas budaya Tionghoa.
Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia juga memiliki dinamika tersendiri. Pada masa Orde Baru, tepatnya sejak 1968 hingga 1999, perayaan Imlek tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka. Masyarakat keturunan Tionghoa hanya bisa merayakan secara terbatas di lingkungan keluarga.
Kebijakan tersebut membuat ekspresi budaya Tionghoa, termasuk perayaan Imlek, tidak dapat ditampilkan di ruang publik. Situasi ini berlangsung selama lebih dari tiga dekade.
Perubahan besar terjadi pada era reformasi. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberikan kebebasan kepada masyarakat Tionghoa untuk kembali merayakan Imlek secara terbuka. Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan hak-hak budaya etnis Tionghoa di Indonesia.
Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001, Imlek ditetapkan sebagai hari libur fakultatif bagi mereka yang merayakannya. Status ini kemudian diperkuat pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pada tahun 2002, Imlek resmi ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional dan mulai berlaku sejak 2003. Sejak saat itu, Tahun Baru Imlek dirayakan secara terbuka di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam kegiatan budaya, mulai dari pertunjukan barongsai hingga festival lampion.
Kini, perayaan Tahun Baru Imlek bukan hanya menjadi momen penting bagi masyarakat Tionghoa, tetapi juga bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Banyak pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga ruang publik turut memeriahkan suasana dengan dekorasi khas Imlek.
Sejarah Tahun Baru Imlek mengajarkan tentang perjalanan panjang tradisi, toleransi, serta pentingnya menghargai keberagaman. Dari sistem kalender kuno ribuan tahun lalu hingga menjadi hari libur nasional di Indonesia, Imlek telah melewati berbagai fase sejarah yang sarat makna.
Perayaan ini bukan sekadar pergantian tahun dalam kalender lunar, melainkan simbol harapan baru, kebersamaan keluarga, dan doa untuk kehidupan yang lebih baik. Dengan memahami sejarahnya, masyarakat dapat semakin menghargai nilai budaya dan perjuangan yang menyertai perayaan Imlek setiap tahunnya.
Editor : Anggi Septiani