RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira bagi ribuan tenaga pendidik. Insentif Guru P3K Paruh Waktu di Kabupaten Serang dipastikan segera cair pada awal Ramadan 2026. Sebanyak 3.587 guru P3K paruh waktu bakal menerima tambahan penghasilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Informasi mengenai Insentif Guru P3K Paruh Waktu di Kabupaten Serang ini menjadi angin segar, terutama setelah sebelumnya para guru mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan terakhir. Momentum awal Ramadan pun ditargetkan menjadi waktu pencairan yang paling lambat.
Skema pencairan Insentif Guru P3K Paruh Waktu di Kabupaten Serang telah dirampungkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang, Banten. Kini, draf tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebelum dieksekusi.
Skema Insentif Sudah Final, Tinggal Tanda Tangan Bupati
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Jaldi Dohana, menjelaskan bahwa formulasi insentif sudah selesai dibahas. Pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan kepala daerah untuk memproses pencairan.
“Draf sudah siap. Begitu disetujui Bupati, pencairan bisa langsung dieksekusi,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Targetnya, pencairan dilakukan paling lambat pada pekan pertama Ramadan. Artinya, para guru P3K paruh waktu berpeluang menerima insentif di minggu ini.
Langkah cepat Pemkab Serang ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum P3K Paruh Waktu yang sebelumnya menyampaikan keluhan di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Mereka mengaku belum menerima gaji selama dua bulan, sehingga kondisi tersebut cukup memberatkan, apalagi menjelang bulan suci.
Seluruh 3.587 Guru Dipastikan Terima
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini seluruh 3.587 guru P3K paruh waktu dipastikan menerima insentif. Pada 2025 lalu, sebanyak 1.081 pegawai tidak mendapatkan insentif karena jumlah honorer bertambah tanpa diimbangi peningkatan anggaran.
Kini, pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi yang terlewat. Seluruh formasi guru P3K paruh waktu akan tercover dalam skema anggaran yang sudah disusun.
Kebijakan ini tentu menjadi jawaban atas keresahan tenaga pendidik yang selama ini menggantungkan penghasilan dari skema kerja paruh waktu.
Besaran Insentif Disesuaikan Beban Kerja
Terkait nominal yang akan diterima, Pemkab Serang telah menyiapkan formulasi khusus. Besaran insentif akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing guru.
Perbedaan jam mengajar antara guru TK dan SD, misalnya, menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jumlah insentif. Dengan demikian, pembagian dinilai lebih proporsional dan adil.
Insentif ini bersifat tambahan dari pemerintah kabupaten dan berada di luar tunjangan sertifikasi (Serdik) yang bersumber dari pemerintah pusat. Untuk tunjangan sertifikasi sendiri, saat ini skemanya telah berubah menjadi pencairan per bulan, berbeda dari sebelumnya yang per tiga bulan.
Meski tunjangan sertifikasi berasal dari pusat, prosesnya tetap memerlukan persetujuan administrasi di tingkat daerah.
Regulasi Mengacu pada Instansi Masing-Masing
Dalam pelaksanaannya, regulasi terkait P3K paruh waktu sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi masing-masing. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi tempat mereka bertugas.
Kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat merespons cepat aspirasi tenaga pendidik, terutama dalam situasi mendesak menjelang Ramadan.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan para guru P3K paruh waktu dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa dibebani persoalan finansial jangka pendek. Apalagi kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat saat Ramadan.
Pencairan Insentif Guru P3K Paruh Waktu di Kabupaten Serang ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Meski nominal resmi belum diumumkan, kepastian pencairan sudah menjadi kabar yang sangat dinantikan.
Kini, ribuan guru hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati sebagai langkah final sebelum dana benar-benar masuk ke rekening masing-masing.
Jika terealisasi sesuai target pekan pertama Ramadan, maka kebijakan ini bukan hanya sekadar insentif finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi guru P3K paruh waktu dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah