RADAR TULUNGAGUNG - Polemik anggaran pendidikan dipakai MBG (Makan Bergizi Gratis) memicu langkah hukum dari kalangan guru honorer. Seorang guru honorer yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Isu anggaran pendidikan dipakai MBG ini mencuat setelah pemerintah memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, Reza menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3. Sidang awal uji materi telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Anggaran Pendidikan Dinilai Hanya 11,9 Persen
Reza menyatakan realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen, jauh di bawah ketentuan konstitusi sebesar 20 persen. Padahal, berdasarkan dokumen UAPBN 2026, anggaran pendidikan tercatat mencapai Rp 69 triliun.
Namun, dalam praktiknya, ia menilai sebagian besar anggaran justru tersedot untuk program MBG yang nilainya disebut mencapai Rp 223 triliun. Dalam Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Menurut Reza, memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan adalah langkah yang tidak tepat. Ia berpendapat, secara nomenklatur, MBG lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan.
“Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detik.com, Senin (16/2/2026).
Soroti Kesejahteraan Guru dan Sarana Sekolah
Selain persoalan konstitusional, Reza juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan. Ia menilai pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding peningkatan kesejahteraan guru dan perbaikan sarana prasarana pendidikan.
Padahal, dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Fakta di lapangan, banyak guru honorer yang masih menerima upah di bawah UMK atau UMP.
Tidak hanya itu, kondisi sejumlah sekolah di daerah juga dinilai masih memprihatinkan. Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, kekurangan tenaga pengajar, hingga ketergantungan pada guru honorer untuk menutup kekosongan formasi.
Menurut Reza, pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Jika ruang fiskal tergerus oleh program lain, maka kebutuhan utama pendidikan terancam terabaikan.
Hakim MK Minta Permohonan Diperjelas
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi belum langsung menerima seluruh dalil pemohon. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar permohonan diperbaiki dan diperjelas, khususnya terkait hubungan antara status pemohon sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami.
Majelis hakim menilai perlu ada uraian lebih rinci mengenai posisi guru sebagai bagian dari objek anggaran pendidikan serta dasar klaim kerugian hak konstitusional tersebut.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan harus sudah diterima paling lambat Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Bukan Anti MBG, Tapi Soal Pos Anggaran
Dalam keterangannya, Reza menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program MBG. Ia justru mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan gizi peserta didik. Namun, ia menilai sumber pendanaannya tidak semestinya diambil dari pos anggaran pendidikan.
Secara psikologis, sosiologis, dan yuridis, pendanaan pendidikan seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, serta infrastruktur sekolah. Jika pos anggaran pendidikan dipakai MBG, dikhawatirkan terjadi pergeseran prioritas pembiayaan.
Polemik anggaran pendidikan dipakai MBG ini pun menjadi sorotan publik, terutama kalangan guru honorer yang selama ini berharap ada peningkatan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian.
Kini, publik menunggu kelanjutan proses uji materi di MK. Putusan nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam pengelolaan fiskal pendidikan dan penafsiran konstitusi terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah