RADAR TULUNGAGUNG - Isu P3K jadi PNS kembali memanas di ruang publik. Berbagai komentar netizen bermunculan menanggapi wacana revisi RUU ASN (RUASN), terutama terkait kemungkinan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perdebatan mengenai P3K jadi PNS tak hanya datang dari kalangan guru, tetapi juga lintas profesi. Mulai dari tenaga honorer, penjaga sekolah, hingga praktisi pendidikan ikut menyuarakan harapan agar status PPPK disetarakan dengan PNS secara bertahap dan adil.
Sejumlah komentar yang beredar di media sosial menilai, jika ada satu profesi yang diangkat menjadi PNS, maka PPPK di sektor lain juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Wacana ini semakin kuat seiring pembahasan RUASN yang disebut-sebut membuka ruang perubahan status kepegawaian.
Tuntutan Keadilan Status dan Kesejahteraan
Banyak netizen menilai PPPK saat ini masih diperlakukan sebagai “ASN kasta dua”. Meski secara hukum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam praktiknya mereka merasa belum memperoleh hak dan jaminan yang setara dengan PNS, terutama terkait pensiun dan stabilitas karier.
Komentar lain menyoroti bahwa perubahan sistem kepegawaian seharusnya membawa perbaikan kesejahteraan, bukan justru menimbulkan ketimpangan baru. Sejumlah PPPK paruh waktu bahkan mengeluhkan gaji yang tersendat sejak Januari di beberapa daerah.
Ada pula sorotan terhadap penjaga sekolah dan tenaga teknis yang berstatus PPPK paruh waktu dengan penghasilan dinilai masih jauh dari layak. Beberapa di antaranya disebut menerima gaji di bawah Rp 500 ribu per bulan di masa transisi.
Kondisi ini memunculkan tuntutan agar pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi administratif, tetapi juga memastikan perlindungan kesejahteraan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.
Dorongan Revisi RUASN
Wacana revisi RUASN menjadi titik harapan bagi banyak PPPK dan honorer. Mereka berharap aturan baru dapat memberikan skema transisi yang adil menuju PNS, khususnya bagi tenaga yang telah mengabdi puluhan tahun.
Beberapa komentar bahkan menyebutkan bahwa guru dan dosen sama-sama pendidik bangsa, sehingga tidak seharusnya ada perbedaan mencolok dalam kebijakan status. Ada pula yang menilai profesi guru di pendidikan dasar dan menengah justru memiliki beban kerja lebih kompleks karena mendidik anak usia dini hingga remaja.
Selain itu, isu usia juga menjadi perhatian. Banyak PPPK dan honorer yang sudah mendekati usia 60 tahun berharap ada afirmasi khusus, mengingat masa pengabdian panjang yang telah dijalani tanpa kepastian status.
Dalam diskursus publik, muncul pula desakan agar pemerintah mempercepat pengangkatan PPPK menjadi PNS secara bertahap, terutama di sektor pendidikan yang masih kekurangan tenaga tetap akibat gelombang pensiun.
Sorotan terhadap Regulasi dan Birokrasi
Tak sedikit netizen yang mengaitkan persoalan PPPK dengan tata kelola anggaran dan birokrasi. Mereka menilai persoalan utama bukan sekadar status, melainkan keberpihakan kebijakan.
Beberapa komentar bahkan menyinggung perlunya transparansi anggaran serta penegakan hukum terhadap praktik korupsi agar ruang fiskal negara dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan honorer.
Di sisi lain, ada juga suara yang mengingatkan bahwa kebijakan kepegawaian harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Pengangkatan besar-besaran tanpa perhitungan matang dikhawatirkan berdampak pada beban APBN dan APBD.
Meski demikian, tuntutan kesetaraan tetap menjadi benang merah dalam perdebatan. Banyak PPPK merasa telah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, sehingga menginginkan hak yang setara, termasuk jaminan pensiun dan kepastian karier.
Menanti Kepastian Pemerintah
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait skema P3K jadi PNS. Pemerintah masih membahas regulasi teknis melalui kementerian terkait, termasuk KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di tengah dinamika tersebut, suara publik terus bergema. Dari lima forum awal pendukung PPPK, kini disebut berkembang menjadi lebih dari 16 kelompok advokasi yang aktif menyuarakan aspirasi.
Isu P3K jadi PNS diprediksi akan terus menjadi topik hangat, terutama menjelang pembahasan lanjutan RUASN. Bagi para PPPK paruh waktu dan honorer, kepastian status bukan sekadar simbol administratif, tetapi menyangkut masa depan ekonomi dan penghargaan atas pengabdian.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah: apakah revisi aturan benar-benar mampu menjawab harapan ribuan PPPK di seluruh Indonesia, atau justru memunculkan polemik baru dalam sistem kepegawaian nasional.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah