Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ini Dia Besaran TPG 2026, Guru ASN Terima 1 Kali Gaji Pokok, TPG 2026 Dipastikan Cair Setiap Bulan

Manda Dwi Agustin • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:20 WIB

Besaran TPG 2026 cair bulanan mulai Januari. Guru ASN terima 1 kali gaji pokok, non-ASN naik jadi Rp2 juta.
Besaran TPG 2026 cair bulanan mulai Januari. Guru ASN terima 1 kali gaji pokok, non-ASN naik jadi Rp2 juta.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Besaran TPG 2026 dipastikan cair setiap bulan mulai Januari 2026. Skema baru ini menjadi angin segar bagi guru karena pembayaran tidak lagi menunggu per triwulan, melainkan rutin tiap bulan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Untuk tahun 2026, nominal TPG mengikuti skema berbeda antara guru ASN dan non-ASN.

Berikut rincian lengkap besaran TPG 2026 berdasarkan informasi awal yang beredar.

Baca Juga: THR dan Gaji Rapelan Pensiunan 2026 Cair Maret? Prabowo Teken PP Terbaru, 9,4 Juta ASN dan Purnabakti Bersiap

Rincian Besaran TPG 2026

1. Guru ASN (PNS/PPPK)

Guru ASN menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Sebagai gambaran:

Secara umum, kisaran gaji pokok ASN yang menjadi acuan TPG 2026 adalah:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Besaran pastinya akan mengikuti kebijakan update gaji pokok ASN yang berlaku pada 2026.

2. Guru Non-ASN Bersertifikat

Untuk guru non-ASN yang sudah bersertifikat:

Kenaikan ini menjadi perhatian karena menyasar guru honorer bersertifikasi agar kesejahteraan lebih terjamin.

Pola Pencairan Bulanan Mulai Januari 2026

Salah satu perubahan utama TPG 2026 adalah pola pembayaran. Jika sebelumnya banyak daerah menerapkan pencairan per triwulan, kini skema diarahkan menjadi bulanan sejak Januari 2026.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas pendapatan guru setiap bulan, bukan menunggu akumulasi tiga bulan sekali.

Baca Juga: Penarikan Data Tunjangan Profesi Guru Februari 2026 Dimulai 15 Februari, Dirjen GTK Ingatkan Validasi Dapodik Jadi Kunci Cair Tepat WaktuBaca Juga: Penarikan Data Tunjangan Profesi Guru Februari 2026 Dimulai 15 Februari, Dirjen GTK Ingatkan Validasi Dapodik Jadi Kunci Cair Tepat Waktu

Namun, pencairan tetap mensyaratkan:

Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, pembayaran bisa tertunda meskipun nominal telah ditetapkan.

Kesimpulannya, besaran TPG 2026 membawa kabar baik bagi guru ASN maupun non-ASN. Guru ASN menerima 1 kali gaji pokok sesuai golongan, sementara guru non-ASN non-inpassing kini mendapat Rp2 juta per bulan. Skema bulanan mulai Januari 2026 diharapkan membuat kesejahteraan guru lebih stabil dan terjamin.


 

Editor : Manda Dwi Agustin
#tunjangan #TPG 2026 #asn