RADAR TULUNGAGUNG - Besaran TPG 2026 dipastikan cair setiap bulan mulai Januari 2026. Skema baru ini menjadi angin segar bagi guru karena pembayaran tidak lagi menunggu per triwulan, melainkan rutin tiap bulan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Untuk tahun 2026, nominal TPG mengikuti skema berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
Berikut rincian lengkap besaran TPG 2026 berdasarkan informasi awal yang beredar.
Rincian Besaran TPG 2026
1. Guru ASN (PNS/PPPK)
Guru ASN menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
Sebagai gambaran:
-
Golongan III/a masa kerja sekitar 10 tahun berkisar Rp3,2 juta per bulan.
-
Golongan IV/a berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,3 juta per bulan, tergantung masa kerja.
Secara umum, kisaran gaji pokok ASN yang menjadi acuan TPG 2026 adalah:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran pastinya akan mengikuti kebijakan update gaji pokok ASN yang berlaku pada 2026.
2. Guru Non-ASN Bersertifikat
Untuk guru non-ASN yang sudah bersertifikat:
-
Inpassing: TPG setara gaji pokok PNS sesuai penyetaraan pangkat.
-
Non-Inpassing: TPG naik menjadi Rp2.000.000 per bulan, meningkat Rp500.000 dari sebelumnya Rp1.500.000.
Kenaikan ini menjadi perhatian karena menyasar guru honorer bersertifikasi agar kesejahteraan lebih terjamin.
Pola Pencairan Bulanan Mulai Januari 2026
Salah satu perubahan utama TPG 2026 adalah pola pembayaran. Jika sebelumnya banyak daerah menerapkan pencairan per triwulan, kini skema diarahkan menjadi bulanan sejak Januari 2026.
Tujuannya untuk menjaga stabilitas pendapatan guru setiap bulan, bukan menunggu akumulasi tiga bulan sekali.
Baca Juga: Penarikan Data Tunjangan Profesi Guru Februari 2026 Dimulai 15 Februari, Dirjen GTK Ingatkan Validasi Dapodik Jadi Kunci Cair Tepat WaktuBaca Juga: Penarikan Data Tunjangan Profesi Guru Februari 2026 Dimulai 15 Februari, Dirjen GTK Ingatkan Validasi Dapodik Jadi Kunci Cair Tepat Waktu
Namun, pencairan tetap mensyaratkan:
-
Memiliki sertifikat pendidik
-
Memenuhi beban kerja 24–40 jam tatap muka per minggu
-
Data valid di sistem pendidikan nasional
-
SKTP telah terbit
Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, pembayaran bisa tertunda meskipun nominal telah ditetapkan.
Kesimpulannya, besaran TPG 2026 membawa kabar baik bagi guru ASN maupun non-ASN. Guru ASN menerima 1 kali gaji pokok sesuai golongan, sementara guru non-ASN non-inpassing kini mendapat Rp2 juta per bulan. Skema bulanan mulai Januari 2026 diharapkan membuat kesejahteraan guru lebih stabil dan terjamin.
Editor : Manda Dwi Agustin