Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR ASN 2026 Naik 10,22 Persen Jadi Rp55 Triliun, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Penegasan Resmi TASPEN

Axsha Zazhika • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:42 WIB

 

THR ASN 2026 Naik 10,22 Persen Jadi Rp55 Triliun, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Penegasan Resmi TASPEN
THR ASN 2026 Naik 10,22 Persen Jadi Rp55 Triliun, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Penegasan Resmi TASPEN

TULUNGAGUNG – Kabar mengenai THR ASN 2026 menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan anggaran tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri naik menjadi Rp55 triliun. Angka ini meningkat 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa menyebut THR ASN 2026 ditargetkan cair pada awal Ramadan. Meski belum merinci tanggal pasti pencairan, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal I 2026 serta membantu mengurai kepadatan arus mudik.

Besarnya anggaran THR ASN 2026 juga dikaitkan dengan proyeksi belanja negara kuartal I yang mencapai Rp809 triliun. Pemerintah menilai pencairan THR lebih awal dapat menjadi motor penggerak ekonomi domestik.

Baca Juga: Insentif Guru P3K Paruh Waktu di Kabupaten Serang Segera Cair Awal Ramadan, 3.587 Tenaga Pendidik Akhirnya Bisa Bernapas Lega

TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun

Di tengah ramainya kabar soal THR, beredar pula informasi mengenai kenaikan pensiun dan pencairan rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Namun, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok.

Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut belum terdapat penetapan baru mengenai penyesuaian maupun kenaikan pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, janda atau duda penerima manfaat, serta penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan rapelan dipastikan tidak benar.

“Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan,” tegas manajemen TASPEN.

Besaran Rapel Bergantung Ketentuan Resmi

TASPEN menjelaskan, apabila suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat otomatis mendapatkan nominal maksimal.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun memang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok.

TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi TASPEN.

Dengan demikian, kenaikan yang telah dipastikan saat ini adalah THR ASN 2026, bukan kenaikan pensiun atau pencairan rapelan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Editor : Axsha Zazhika
#taspen #belanja negara #THR ASN 2024 #rapelan pensiun #kenaikan pensiun