TULUNGAGUNG – Isu kenaikan pensiun dan rapelan kembali ramai diperbincangkan setelah beredar potongan video wawancara pejabat yang menyebut pencairan akan dilakukan di awal puasa dengan nominal “cukup besar”. Dalam cuplikan tersebut, pejabat terkait mengaku belum mengetahui tanggal pasti pencairan maupun detail nominalnya.
Pernyataan mengenai kenaikan pensiun dan rapelan itu memicu spekulasi di media sosial. Banyak warganet mengaitkannya dengan kemungkinan pencairan dana tambahan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri dalam waktu dekat.
Namun, informasi terkait kenaikan pensiun dan rapelan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi pemerintah mengenai kebijakan baru soal penyesuaian pensiun pokok maupun pembayaran rapel.
TASPEN: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
PT TASPEN menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menyebut, kabar yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga penerima manfaat. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian memang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, maupun tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan.
Soal Rapel, Tidak Semua Otomatis Dapat Maksimal
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel segera cair dipastikan tidak benar.
Apabila suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat otomatis memperoleh nominal maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan hak peserta dibayarkan sesuai ketentuan resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, maupun situs www.taspen.co.id. Hingga ada keputusan pemerintah, kabar kenaikan pensiun dan rapelan belum dapat dibenarkan.
Editor : Axsha Zazhika