Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Soal Pencairan dan Nominal Besar, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Klarifikasi Resmi TASPEN yang Perlu Diketahui

Axsha Zazhika • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:45 WIB
Viral Soal Pencairan dan Nominal Besar, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Klarifikasi Resmi TASPEN yang Perlu Diketahui
Viral Soal Pencairan dan Nominal Besar, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Klarifikasi Resmi TASPEN yang Perlu Diketahui

TULUNGAGUNG – Isu kenaikan pensiun dan rapelan kembali ramai diperbincangkan setelah beredar potongan video wawancara pejabat yang menyebut pencairan akan dilakukan di awal puasa dengan nominal “cukup besar”. Dalam cuplikan tersebut, pejabat terkait mengaku belum mengetahui tanggal pasti pencairan maupun detail nominalnya.

Pernyataan mengenai kenaikan pensiun dan rapelan itu memicu spekulasi di media sosial. Banyak warganet mengaitkannya dengan kemungkinan pencairan dana tambahan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri dalam waktu dekat.

Namun, informasi terkait kenaikan pensiun dan rapelan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi pemerintah mengenai kebijakan baru soal penyesuaian pensiun pokok maupun pembayaran rapel.

Baca Juga: THR ASN 2026 Naik 10,22 Persen Jadi Rp55 Triliun, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Penegasan Resmi TASPEN

TASPEN: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

PT TASPEN menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.

TASPEN menyebut, kabar yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga penerima manfaat. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian memang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, maupun tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan.

Baca Juga: Insentif Guru P3K Paruh Waktu Cair Awal Ramadan, DPR Desak Regulasi P3K Madrasah dan 630 Ribu Guru Segera Diangkat

Soal Rapel, Tidak Semua Otomatis Dapat Maksimal

TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel segera cair dipastikan tidak benar.

Apabila suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat otomatis memperoleh nominal maksimal.

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan hak peserta dibayarkan sesuai ketentuan resmi.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Dipakai MBG, Guru Honorer Lapor ke MK: APBN 2026 Disebut Tak Penuhi 20 Persen, Ini Duduk Perkaranya

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, maupun situs www.taspen.co.id. Hingga ada keputusan pemerintah, kabar kenaikan pensiun dan rapelan belum dapat dibenarkan.

Editor : Axsha Zazhika
#taspen #Klarifikasi resmi #Pensiunan PNS #rapelan pensiun #kenaikan pensiun