TULUNGAGUNG – Kabar mengenai THR ASN 2026 menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi ASN, TNI, dan Polri cair lebih awal dengan anggaran Rp55 triliun. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,4 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyebut THR ASN 2026 direncanakan cair pada awal Ramadan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, sementara ASN daerah disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing.
Ramainya pemberitaan soal THR ASN 2026 kemudian memicu spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan adanya kenaikan pensiun dan pencairan rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, maupun tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan.
Baca Juga: YouTube Down Gangguan Global, Video Tak Bisa Diputar Sejak 06.20 WIB, Penyebabnya Masih Misterius!
Soal Rapelan, Belum Ada Instruksi Resmi
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapelan segera cair dipastikan tidak benar.
Apabila suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat akan memperoleh nominal maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan hak peserta dibayarkan sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id
sebelum mempercayai kabar viral.
Dengan demikian, kenaikan yang telah dipastikan pemerintah saat ini adalah THR ASN 2026, bukan kenaikan pensiun atau pencairan rapelan. Publik diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Editor : Axsha Zazhika