TULUNGAGUNG – Pemerintah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Pencairan tunjangan hari raya tersebut ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyampaikan bahwa THR ASN 2026 direncanakan cair di awal masa puasa, meski tanggal pastinya belum ditetapkan. Jika mengacu pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Kenaikan anggaran THR ASN 2026 dibanding tahun lalu yang sebesar Rp49,9 triliun memunculkan spekulasi di masyarakat. Sebagian pihak mengaitkannya dengan kemungkinan adanya kenaikan pensiun pokok dan pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, maupun berbagai tunjangan negara lainnya.
Soal Rapelan, Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut pencairan rapel dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Apabila di kemudian hari terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat otomatis memperoleh nominal maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta dibayarkan sesuai ketentuan.
Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga penerima manfaat, diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id. Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, kenaikan yang dipastikan baru sebatas THR ASN 2026, bukan kenaikan pensiun maupun pencairan rapelan.
Editor : Axsha Zazhika