Kasus yang telah bergulir bertahun-tahun itu dinilai belum menemukan titik akhir dan berpotensi terus berlanjut ke proses peradilan.
Dalam diskusi publik yang menghadirkan berbagai narasumber hukum dan kepolisian, muncul perbedaan tajam pandangan antara pihak yang menuduh adanya ijazah palsu dan pihak yang menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
Perdebatan terutama berkisar pada status penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka serta kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
Perdebatan SP3 dan Status Tersangka
Salah satu isu utama adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu.
Narasumber menjelaskan SP3 tersebut merupakan inisiatif penyidik, bukan karena pencabutan laporan oleh Jokowi.
“SP3 itu penghentian dari penyidik, bukan laporan dicabut oleh Pak Jokowi,” ujar salah satu pembicara dalam diskusi.
Namun status tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, disebut berbeda karena dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Kondisi ini dinilai membuat penghentian perkara lebih sulit dibanding dua tersangka yang telah memperoleh SP3.
Gugatan ke MK dan Kritik Hakim
Perdebatan juga menyinggung gugatan yang diajukan kuasa hukum tersangka ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji pasal yang digunakan dalam perkara.
Dalam perkembangan terakhir, hakim MK disebut menilai argumen permohonan tidak jelas dan legal standing pemohon lemah.
Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa upaya konstitusional untuk menghentikan proses hukum kemungkinan tidak berhasil.
Dengan demikian, jalur penyelesaian perkara dinilai tetap berada pada proses pidana biasa melalui penyidikan hingga persidangan.
Restorative Justice Jadi Perdebatan
Isu lain yang mencuat adalah kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
Baca Juga: Survei Terbaru: Elektabilitas Prabowo 46,7%, Dedi Mulyadi Unggul di Jabar
Sebagian pihak menilai RJ hanya dapat dilakukan jika ada perdamaian antara pelapor dan terlapor, termasuk permintaan maaf serta kesepakatan tidak melanjutkan perkara.
Namun kubu tersangka disebut tidak menginginkan penyelesaian damai, melainkan penghentian perkara demi hukum.
Mereka berargumen bahwa perkara tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya dihentikan tanpa syarat perdamaian.
Di sisi lain, narasumber dari perspektif kepolisian menegaskan RJ merupakan mekanisme sah dalam hukum acara pidana baru, tetapi tetap mensyaratkan kesepakatan kedua pihak. Tanpa itu, proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan.
Polisi: Sengketa Dua Kubu Besar
Penasihat ahli kepolisian yang hadir dalam diskusi menggambarkan perkara ijazah Jokowi sebagai sengketa antara dua kubu besar di masyarakat: pendukung Jokowi dan pihak yang menolak atau meragukan keaslian ijazahnya.
Polarisasi tersebut dinilai memperpanjang proses hukum.
“Pihak yang menuduh memakai jalur penelitian ilmiah, sementara pihak lain menyerahkan ke aparat. Bukti-bukti itu belum bertemu dalam satu forum pembuktian,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian paling tepat adalah melalui persidangan agar seluruh bukti dinilai oleh saksi ahli dan hakim.
Ia juga mengingatkan konflik berkepanjangan berpotensi membelah masyarakat jika tidak segera diputus secara hukum.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dari sisi prosedur, perkara disebut masih berada dalam tahap penyidikan dan koordinasi dengan jaksa.
Berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan untuk dilengkapi sesuai mekanisme P19 dalam KUHAP baru, yang memberi batas waktu evaluasi jaksa.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, jika dinilai tidak memenuhi unsur pidana, penyidik dapat menghentikan perkara.
Dengan demikian, status akhir tudingan ijazah Jokowi masih bergantung pada penilaian aparat penegak hukum.
Pembuktian Ijazah Dinilai Kunci
Sejumlah narasumber menilai akar konflik adalah belum adanya pembuktian final di pengadilan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Baca Juga: Survei IPI: Prabowo Pimpin Elektabilitas Capres 2029 dengan 22,3 Persen
Selama bukti tersebut belum diuji secara yudisial, perdebatan publik diprediksi terus berlangsung.
“Kalau di pengadilan sudah dinyatakan asli atau tidak, barulah tuduhan fitnah bisa dipastikan,” kata pembicara lain.
Karena itu, sebagian pihak mendorong percepatan proses hukum agar polemik tidak terus memecah masyarakat.
Di sisi lain, ada pula yang berharap penyelesaian non-litigasi agar konflik mereda tanpa persidangan panjang.
Hingga kini, polemik ijazah Jokowi masih menjadi salah satu isu hukum-politik yang paling alot di ruang publik.
Tahun 2026 belum menghadirkan titik akhir, sementara proses hukum masih berjalan dan perdebatan publik terus berlanjut.
Editor : Nabiyah Putri Wibowo