Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kubu Roy Suryo Minta Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Kirim Surat ke Irwasum Polri Usai SP3 Dua Tersangka

Nabiyah Putri Wibowo • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:55 WIB

Kubu Roy Suryo minta polisi hentikan kasus ijazah Jokowi usai SP3 dua tersangka. Surat resmi dikirim ke Irwasum Polri.
Kubu Roy Suryo minta polisi hentikan kasus ijazah Jokowi usai SP3 dua tersangka. Surat resmi dikirim ke Irwasum Polri.
RADAR TULUNGAGUNG– Polemik kasus ijazah Jokowi kembali berkembang.

Kubu Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifa mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo dihentikan.

Permintaan penghentian penyidikan kasus ijazah Jokowi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis.

Kubu Roy menilai keputusan tersebut seharusnya berlaku setara bagi seluruh pihak yang terlibat.

Roy Suryo menyatakan permintaan itu juga didasarkan pada pandangan sejumlah tokoh, termasuk Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Oegroseno.

Menurutnya, penghentian perkara terhadap sebagian tersangka menunjukkan perkara tidak lagi memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Listrik Kecil 200 Jutaan Terbaik 2026, Murah, Irit, dan Cocok untuk Harian di Kota

Surat Resmi ke Irwasum Polri

Dalam keterangannya, kubu Roy menyebut telah mengirim surat kepada Irwasum Polri Komjen Paul Wahyu Widada.

Surat tersebut berisi permohonan agar penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa juga dihentikan sebagaimana SP3 yang telah diterbitkan terhadap dua tersangka lainnya.

“Jika SP3 sudah diberikan kepada dua tersangka, maka secara logika hukum perkara ini seharusnya dihentikan secara keseluruhan,” demikian pernyataan kubu Roy dalam paparan.

Mereka menilai penghentian parsial menimbulkan ketidakadilan, karena perkara pokok yang sama masih dilanjutkan kepada tersangka lain.

Kubu Roy juga menyinggung asas kesetaraan di hadapan hukum sebagai dasar permintaan tersebut.

Latar Belakang SP3 Dua Tersangka

Sebelumnya, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis memperoleh SP3 setelah mengajukan restorative justice (RJ) kepada pelapor.

Keduanya bahkan sempat mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Solo pada Januari 2026 sebagai bagian dari proses perdamaian.

SP3 merupakan surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan penyidik jika perkara dianggap tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum harus dihentikan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ular 2026 Tahun Kuda Api: Potensi Naik Level, Tapi Waspada Kambing Hitam dan Bahaya Air!

Dalam konteks kasus ijazah Jokowi, penghentian terhadap dua tersangka dinilai kubu Roy sebagai preseden penting.

“Kalau surat perintah penyidikan dicabut untuk dua orang, seharusnya perkara yang sama juga dihentikan bagi yang lain,” ujar Roy.

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian perkara tidak otomatis berlaku bagi semua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan terdapat mekanisme berbeda dalam penyelesaian perkara pidana, termasuk melalui restorative justice.

Menurutnya, penghentian melalui RJ bergantung pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Penyidik hanya memfasilitasi proses tersebut dan menilai kelengkapan syarat formil maupun materiil.

“Ada beberapa cara perkara dapat dihentikan, salah satunya restorative justice. Ini kesepakatan kedua belah pihak, pelapor dan terlapor,” ujar Budi.

Ia menegaskan keputusan RJ bersifat individual terhadap pihak yang mengajukan dan tidak otomatis berlaku bagi tersangka lain.

Dengan demikian, penyidikan terhadap Roy Suryo dan dua rekannya tetap berjalan sepanjang belum ada kesepakatan damai atau dasar penghentian lain.

Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut

Kasus ijazah Jokowi telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir dan memicu perdebatan publik.

Jokowi melalui kuasa hukum dan institusi terkait berulang kali menegaskan ijazahnya asli dan sah.

Arsip akademik di Universitas Gadjah Mada juga disebut mencatat status kelulusan Jokowi secara resmi.

Di sisi lain, sejumlah pihak termasuk Roy Suryo dan timnya terus menyuarakan keraguan terhadap dokumen tersebut melalui kajian independen dan laporan hukum.

Polemik ini bahkan berujung pada proses pidana terhadap sejumlah tokoh yang dianggap menyebarkan tudingan ijazah palsu.

Permintaan penghentian penyidikan oleh kubu Roy menjadi babak baru dalam perkara ini.

Jika Polri menerima permohonan tersebut, maka penyidikan terhadap tiga tersangka tersisa berpotensi dihentikan.

Namun jika ditolak, proses hukum kasus ijazah Jokowi dipastikan masih berlanjut.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Irwasum Polri terkait surat permohonan tersebut.

Polda Metro Jaya juga menegaskan penanganan perkara tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil Listrik di Indonesia 2026, Harga Mulai Rp 178 Juta hingga Rp 5,9 Miliar, Pilihan Makin Beragam

Editor : Nabiyah Putri Wibowo
#polda metro jaya #roy suryo #sp3 #polemik ijazah jokowi #ijazah jokowi