RADAR TULUNGAGUNG - Kasus investasi bodong Nia Daniati dan Olivia kembali menyisakan luka mendalam bagi para korban. Tak hanya kerugian materi hingga miliaran rupiah, tragedi ini disebut telah merenggut nyawa sedikitnya sembilan orang.
Dalam pengakuan sejumlah korban, dampak dari investasi bodong Nia Daniati dan Olivia tidak hanya soal uang yang hilang. Tekanan psikologis, beban utang, hingga depresi berat menjadi konsekuensi yang harus ditanggung para korban dan keluarga mereka.
“Kurang lebih hampir sembilan orang meninggal dunia. Ada yang orang tua, ada juga korban langsung,” ungkap salah satu perwakilan korban. Ia menyebut sebagian besar yang meninggal adalah orang tua korban yang harus menanggung beban utang akibat dana yang dipinjam untuk investasi tersebut.
Baca Juga: 5 Weton Berpotensi Jadi Jutawan 2026, Ramalan Primbon Jawa di Tahun Kuda Api yang Bikin Merinding
Korban Terjerat Utang, Sertifikat Rumah Digadaikan
Kasus investasi bodong Nia Daniati dan Olivia ini menyeret 179 korban dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Nilai kerugian per orang bervariasi, mulai dari Rp30 juta, Rp40 juta, Rp50 juta, bahkan ada satu korban yang disebut mengalami kerugian hingga hampir Rp600 juta.
Ironisnya, banyak korban mendapatkan dana investasi dari hasil pinjaman. Ada yang menggadaikan BPKB kendaraan, bahkan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.
“Saya sendiri sertifikat rumah masih di tangan orang. Kita bukan tidak ikhlas, tapi kita menanggung beban. Kita tetap harus bayar cicilan dan utang,” ujar korban tersebut.
Kondisi ekonomi korban pun semakin terpuruk. Sebagian dari mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena masih harus membayar cicilan pinjaman, sementara dana yang diinvestasikan tak kunjung kembali.
Dampak Psikologis hingga Depresi Berat
Tak sedikit korban yang mengalami gangguan mental akibat tekanan finansial. Ada yang depresi hingga memilih mengurung diri dan enggan bertemu orang lain.
“Untuk korban ada yang depresi, tidak mau ketemu orang lagi,” kata perwakilan korban.
Beban mental juga diperparah dengan kondisi keluarga yang ikut terdampak. Beberapa korban bahkan terpaksa kehilangan pekerjaan. Ada yang sebelumnya bekerja tetap di bank, namun memilih keluar demi mengejar status CPNS setelah menerima SK. Harapan mendapatkan kestabilan ekonomi justru runtuh setelah dana investasi hilang.
Kematian sejumlah orang tua korban disebut terjadi karena tekanan berat akibat utang yang harus dibayar. Orang tua menjadi pihak yang menanggung cicilan, sementara dana investasi tak kembali.
Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta Ditolak
Dalam proses hukum yang berjalan, sempat ada tawaran pengembalian dana sebesar Rp500 juta kepada para korban. Namun tawaran tersebut ditolak.
“Rp500 juta untuk 179 orang, bagaimana membaginya? Kalau Rp5 miliar mungkin masih masuk akal. Tapi Rp500 juta jelas tidak cukup,” tegas korban.
Menurut mereka, nilai tersebut jauh dari total kerugian Rp8,1 miliar. Korban menilai tawaran tersebut tidak mencerminkan itikad serius untuk mengganti kerugian yang telah menimbulkan dampak luas, termasuk korban jiwa.
Para korban menegaskan bukan semata soal nominal, tetapi soal hak masing-masing yang harus dipenuhi. Mereka mengaku tidak menuntut lebih, hanya ingin dana yang menjadi hak mereka bisa kembali.
Luka yang Belum Sembuh
Kasus investasi bodong Nia Daniati dan Olivia menjadi pengingat keras tentang bahaya skema investasi yang tidak jelas. Banyak korban tergiur janji keuntungan, tanpa menyadari risiko besar yang mengintai.
Kini, luka para korban belum juga sembuh. Selain menanti kepastian hukum, mereka masih harus menghadapi tekanan finansial dan sosial. Sebagian masih membayar cicilan utang, sebagian lainnya berjuang memulihkan kondisi mental.
“Bukan tidak ikhlas, tapi kami harus tetap hidup. Kami masih punya tanggungan, masih harus bayar utang,” kata korban dengan suara bergetar.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Pastikan legalitas, transparansi, serta rekam jejak pengelola sebelum menanamkan dana.
Sementara itu, para korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kepastian pengembalian dana. Mereka juga berharap tragedi serupa tidak kembali terulang dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah