RADAR TULUNGAGUNG - Kasus CPNS bodong yang menyeret Olivia Natania, Nia Daniati, dan Rafli Tilahar kembali memanas. Sebanyak 179 korban secara tegas menolak tawaran ganti rugi Rp500 juta yang pernah diajukan pihak Nia Daniati karena dinilai jauh dari total kewajiban Rp8,1 miliar sesuai putusan pengadilan.
Dalam perkara penipuan CPNS bodong tersebut, pengadilan telah memutuskan para termohon wajib membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban. Namun hingga kini, kewajiban itu belum juga direalisasikan.
Kuasa hukum korban, Odi Hudianto, mengungkapkan tawaran Rp500 juta disampaikan sekitar dua tahun lalu melalui kuasa hukum Nia Daniati. Menurutnya, nominal tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan total kerugian para korban.
“Total kewajiban Rp8,1 miliar untuk 179 orang. Kalau hanya Rp500 juta, jelas sangat tidak relevan,” tegas Odi.
Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Kerugian Rata-Rata Puluhan Juta, Ada yang Rp600 Juta
Dalam kasus CPNS bodong ini, rata-rata korban menyetorkan dana antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Namun ada pula korban yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta.
Dana tersebut sebagian besar diperoleh dengan cara meminjam kepada pihak ketiga. Bahkan ada yang menggadaikan aset berharga seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan demi mengikuti seleksi yang dijanjikan.
“Uang itu bukan uang menganggur. Banyak yang pinjam ke bank atau ke orang lain, bahkan menggadaikan rumah,” jelas Odi.
Beban utang itulah yang hingga kini masih menghantui para korban. Meski proses pidana telah selesai, kewajiban perdata tetap melekat dan belum dipenuhi.
Sidang Teguran Eksekusi Tanpa Kehadiran Termohon
Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Natania, Nia Daniati, dan Rafli Tilahar tidak hadir memenuhi panggilan.
Padahal, sidang tersebut merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi putusan perdata. Ketidakhadiran para termohon dinilai menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para korban.
Odi menyoroti bahwa para termohon dinilai memiliki kemampuan finansial. Namun hingga kini belum ada langkah konkret untuk mengembalikan dana korban CPNS bodong tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 2021 ketika Olivia Natania terseret perkara penipuan pendaftaran CPNS. Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini telah bebas. Namun, meski pidana telah dijalani, kewajiban membayar ganti rugi Rp8,1 miliar tetap harus dipenuhi bersama Nia Daniati dan Rafli Tilahar sesuai putusan perdata.
Panggilan Kedua dan Ancaman Sita Aset
Karena ketiga termohon tidak hadir dalam sidang teguran pertama, Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.
Pihak korban menegaskan, jika panggilan tersebut kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari eksekusi putusan.
Beberapa aset yang menjadi sasaran antara lain tiga unit rumah milik Nia Daniati. Selain itu, korban juga berencana mengajukan permohonan pemblokiran gaji Rafli Tilahar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.
Langkah penyitaan aset dan pemblokiran penghasilan tersebut dinilai sebagai upaya terakhir untuk memastikan hak korban terpenuhi.
Desakan Penyelesaian Tuntas
Para korban berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada putusan di atas kertas. Mereka menginginkan eksekusi benar-benar berjalan sehingga dana Rp8,1 miliar dapat dikembalikan sesuai hak masing-masing.
Kasus CPNS bodong ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jalur khusus penerimaan calon pegawai negeri sipil. Proses rekrutmen CPNS resmi hanya dilakukan melalui mekanisme pemerintah dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan.
Bagi 179 korban, perjuangan hukum masih panjang. Mereka kini menanti panggilan kedua pada Maret 2026 sebagai momentum penentu. Jika kembali mangkir, langkah sita aset akan segera ditempuh.
Perkara ini bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan menyangkut nasib ratusan keluarga yang hingga kini masih dibayangi cicilan utang akibat iming-iming CPNS yang ternyata fiktif.Baca Juga: Pemutakhiran DTSCN dan PBI Setiap Bulan, Pemerintah Buka 3 Jalur Sanggah agar Bansos dan BPJS Kesehatan Tepat Sasaran
Editor : Rosana Mar'atu Solikah