RADAR TULUNGAGUNG - Polemik kasus fitnah ijazah palsu Jokowi kembali memanas. Kubu Roy Suryo CS secara tegas meminta agar penyidikan kasus tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permintaan ini muncul setelah adanya perbedaan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh dua institusi resmi, yakni KPU dan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Refli Harun, menilai substansi perkara seharusnya difokuskan pada pembuktian keaslian ijazah Jokowi, bukan pada dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Menurutnya, adanya dua versi dokumen ijazah dari institusi berbeda merupakan persoalan serius yang perlu dibuka secara terang.
Isu kasus fitnah ijazah palsu Jokowi mencuat setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan sehingga dokumen ijazah dari KPU dapat diakses publik. Dari situ, muncul klaim bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang dimiliki KPU dan yang diserahkan penyidik.
Dua Versi Dokumen Resmi Jadi Sorotan
Refli Harun menjelaskan bahwa terdapat dua institusi resmi yang menyampaikan spesimen ijazah Presiden Jokowi. Pertama, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 22 Mei. Kedua, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya putusan Komisi Informasi Pusat.
Menurut kubu Roy Suryo, perbedaan spesimen ijazah dari dua lembaga tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Jika dokumen tersebut asli, seharusnya tidak ada perbedaan versi. Mereka menilai kondisi ini menjadi dasar untuk menggeser fokus perkara kembali pada inti awal, yakni dugaan ijazah palsu.
Kubu Roy Suryo menegaskan bahwa jika memang terjadi perbedaan dokumen, maka unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada kliennya dianggap gugur. Mereka meminta penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk lebih serius mendalami substansi keaslian dokumen tersebut.
Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Kejati DKI
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus fitnah ijazah palsu Jokowi akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa atau P-19.
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polresta Solo guna melengkapi berkas perkara. Selain Jokowi, sejumlah saksi dan ahli turut dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum.
Pihak kepolisian menyatakan proses pemenuhan berkas sudah berjalan dan dalam waktu dekat akan kembali dikirimkan ke jaksa penuntut umum sesuai arahan yang diberikan.
Roy Suryo Tolak Restorative Justice
Roy Suryo CS secara terbuka meminta diterbitkannya SP3 atas perkara yang menjeratnya. Namun, ia menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice. Permintaan penghentian penyidikan disebut didasari pandangan sejumlah ahli, termasuk mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menjadi saksi ahli pihaknya.
Bagi kubu Roy Suryo, SP3 merupakan bentuk penghentian perkara secara resmi karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Mereka berpendapat bahwa jika dasar tuduhan lemah akibat adanya perbedaan dokumen, maka penyidikan semestinya dihentikan.
Jokowi: Maaf Urusan Pribadi, Hukum Tetap Jalan
Menanggapi desakan penghentian penyidikan, Jokowi kembali menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Ia menyatakan bahwa urusan memaafkan adalah persoalan pribadi, namun perkara hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan aspek personal.
Menurut Jokowi, proses hukum perlu sampai ke pengadilan agar ada forum resmi untuk membuktikan keaslian ijazah yang dipersoalkan. Pernyataan ini konsisten disampaikannya dalam beberapa kesempatan sebelumnya.
Ia menekankan bahwa meski pintu maaf terbuka secara pribadi, jalur hukum tetap harus ditempuh demi kejelasan dan kepastian hukum. Dengan demikian, polemik ijazah palsu dapat dibuktikan secara objektif di pengadilan.
Babak Baru Sengketa Ijazah
Kasus fitnah ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Di satu sisi, kubu Roy Suryo meminta penghentian penyidikan dengan dalih adanya perbedaan dokumen resmi. Di sisi lain, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Perkembangan ini dipastikan masih akan bergulir, terlebih jika berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan perkara berlanjut ke persidangan. Publik pun menanti bagaimana pengadilan nantinya menilai substansi keaslian ijazah yang menjadi inti polemik.
Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus ini diprediksi tetap menjadi perhatian luas masyarakat hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Anti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
Editor : Lucky Naiha Syafira