RADAR TULUNGAGUNG - Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Kubu Roy Suryo secara resmi meminta penghentian penyidikan terhadap perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut dilayangkan melalui surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Permohonan penghentian penyidikan kasus ijazah palsu Joko Widodo itu diajukan Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifa (Tifauzi Ziatiasuma). Surat tersebut ditujukan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Paul Wahyu Widada. Mereka menilai langkah penghentian perkara memiliki dasar yang kuat.
Roy Suryo menyebut permintaan itu terinspirasi oleh pandangan dua tokoh, yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Menurutnya, langkah koreksi hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama setelah adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, SP3 telah diberikan kepada Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Keduanya lebih dulu mengajukan restorative justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian perkara di luar persidangan. Keputusan itu menjadi salah satu dasar kubu Roy Suryo untuk meminta perlakuan serupa.
Roy menilai jika SP3 telah diterbitkan kepada dua tersangka, maka seharusnya pertimbangan yang sama juga berlaku bagi pihak lainnya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut. Ia menyebut penghentian perkara harus dilakukan secara konsisten dan tidak parsial.
Polda Metro Jaya Tanggapi Permintaan
Menanggapi permintaan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh tersangka untuk menghentikan perkara.
Salah satu mekanisme yang memungkinkan adalah restorative justice. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor, dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang telah diatur.
Menurut Budi Hermanto, proses penghentian penyidikan bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, atau dihentikan melalui SP3. Namun, untuk penghentian melalui restorative justice, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Keputusan restorative justice merupakan hasil kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Penyidik akan menerima hasil kesepakatan tersebut sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.
Upaya Restorative Justice
Sebelumnya, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan restorative justice. Bahkan, keduanya sempat mendatangi kediaman pribadi Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Sumber, Solo, pada 8 Januari 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Restorative justice memang menjadi salah satu opsi penyelesaian perkara pidana tertentu, terutama jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan kepolisian.
Dalam konteks kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo, penerapan restorative justice tentu bergantung pada kesediaan pelapor dan terlapor untuk berdamai. Tanpa adanya kesepakatan, penyidikan tetap akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dinamika Hukum dan Sorotan Publik
Kasus ini sejak awal memang menyita perhatian publik. Nama Roy Suryo yang dikenal sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika turut menjadi daya tarik pemberitaan. Polemik ijazah palsu Joko Widodo juga menjadi isu sensitif karena menyangkut legitimasi kepala negara.
Namun, hingga kini proses hukum masih berada di tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua langkah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan mekanisme yang berlaku.
Permintaan penghentian penyidikan dari kubu Roy Suryo menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini. Apakah penyidik akan mengabulkan permohonan tersebut atau perkara tetap berlanjut ke tahap berikutnya, masih menunggu hasil kajian dan keputusan resmi aparat penegak hukum.
Yang jelas, mekanisme restorative justice membuka peluang penyelesaian damai, tetapi tetap harus memenuhi indikator hukum dan kesepakatan kedua belah pihak. Publik pun kini menanti kejelasan arah penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang terus menjadi perhatian nasional.
Editor : Lucky Naiha Syafira