Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 dan Pesangon 12% Ramai Disebut Berlaku PP 11/2025, Ini Klarifikasi Resmi Taspen dan Fakta THR 2026

Ayu Dhea Cheryl • Kamis, 19 Februari 2026 | 11:23 WIB

PT Taspen memastikan belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun program pesangon. Informasi resmi hanya melalui kanal pemerintah dan Taspen.
PT Taspen memastikan belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun program pesangon. Informasi resmi hanya melalui kanal pemerintah dan Taspen.

Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Narasi yang ramai beredar menyebutkan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen melalui PP Nomor 11 Tahun 2025. Bahkan, muncul pula isu tentang pesangon bagi pensiunan lama PNS.

Namun, benarkah kabar tersebut? PT Taspen memberikan klarifikasi tegas terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun kabar pesangon yang disebut-sebut segera cair.

Dalam sejumlah tanggapan resmi di media sosialnya, Taspen memastikan hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun maupun pemberian pesangon.

Baca juga:Tidak Ada Program Pesangon Pensiunan

Isu pesangon bagi pensiunan PNS menjadi salah satu kabar yang cukup meresahkan. Banyak pensiunan yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Menjawab hal itu, Taspen menyatakan secara resmi bahwa tidak ada program pesangon bagi pensiunan. Segala informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi Taspen dan regulasi pemerintah.

Artinya, hingga saat ini tidak ada regulasi baru yang mengatur pemberian pesangon untuk pensiunan PNS. Gaji pensiun tetap dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami, Taspen hanya bertindak sebagai pihak pembayar manfaat pensiun. Regulasi tetap berada di tangan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) yang sah. Jika tidak ada PP baru yang diterbitkan, maka tidak ada perubahan skema pembayaran.

Baca juga:Kenaikan Gaji 16 Persen? Taspen Tegas: Belum Ada Informasi Resmi

Selain isu pesangon, beredar pula kabar kenaikan gaji pensiun hingga 16 persen. Narasi tersebut menyebutkan kenaikan gaji pokok dan bahkan mencantumkan waktu pencairan tertentu.

Namun, kembali Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun 2025.

Dengan demikian, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang menyebut angka persentase tertentu dapat dipastikan tidak memiliki dasar regulasi resmi.

Saat ini, gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan belum ada perubahan kebijakan.

Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Apalagi jika mencatut nama presiden atau menteri tanpa disertai dokumen sah.

Baca juga:THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Masuk Nota Keuangan

Meski kabar kenaikan gaji belum benar, ada informasi yang lebih positif terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 yang disusun pemerintah, tercantum anggaran belanja negara yang mencakup pemenuhan kebutuhan pelayanan minimum, termasuk THR dan gaji ke-13.

Hal ini menjadi sinyal bahwa THR 2026 tetap direncanakan dalam postur anggaran negara.

Sebagai gambaran, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran.

Dengan estimasi tersebut, THR berpotensi cair mulai sekitar 11 Maret 2026. Namun demikian, pencairan tetap menunggu peraturan pemerintah (PP) khusus yang biasanya terbit menjelang Ramadan.

Penerima THR umumnya meliputi ASN, PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS dan TNI-Polri.

Baca juga:Poin Penting yang Harus Dipahami Pensiunan

Agar tidak terjebak hoaks, berikut poin penting yang perlu dipahami:

  1. Belum ada regulasi resmi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

  2. Tidak ada program pesangon bagi pensiunan PNS.

  3. Gaji pensiun tetap dibayarkan setiap bulan sesuai aturan yang berlaku.

  4. THR dan gaji ke-13 tahun 2026 telah masuk dalam perencanaan anggaran, namun tetap menunggu PP resmi.

Informasi yang menyebut kenaikan gaji sudah ditetapkan dan akan cair pada tanggal tertentu tanpa dasar regulasi resmi dapat dipastikan tidak benar.

Para pensiunan PNS diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah atau Taspen, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar luas di media sosial.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#taspen #THR 2026 #gaji 13 asn #Pesangon Pensiunan #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025