Temuan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus suap impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.
KPK menduga sBaca Juga: Kiat Kades Balesono Tulungagung Menjaga Kesehatan Gurame saat Musim Hujan, Jaga Kualitas Air dan Minimalisasi Serangan Penyakitafe house tersebut disewa secara khusus oleh oknum pegawai Bea Cukai untuk menyimpan barang-barang seperti uang tunai hingga logam mulia.
Dugaan ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari lalu di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian logam mulia itu.
Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan yang terekam dalam video yang beredar.
Safe House Disewa Khusus untuk Penyimpanan
KPK memastikan safe house tersebut bukan properti pribadi pelaku, melainkan rumah yang disewa secara khusus untuk keperluan penyimpanan barang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, penyidik masih mendalami kepemilikan serta keterkaitan lokasi tersebut dengan para tersangka.
“Nah, untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini sewa secara khusus,” lanjut sumber tersebut.
Keberadaan safe house ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap impor di lingkungan Bea Cukai dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Penyimpanan uang dan logam mulia di lokasi terpisah dari kediaman pribadi diduga untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Enam Tersangka Kasus Suap Impor Bea Cukai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara suap terkait impor barang di Ditjen Bea Cukai.
Mereka terdiri dari seorang mantan direktur dan dua pegawai aktif Bea Cukai, serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari yang menjerat pejabat Bea Cukai terkait pengurusan impor barang.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan indikasi aliran dana dan barang bernilai tinggi yang diduga merupakan hasil suap.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada temuan safe house yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti.
KPK kini menelusuri apakah safe house tersebut hanya digunakan oleh satu tersangka atau menjadi fasilitas bersama dalam jaringan suap impor.
Modus Penyimpanan untuk Hindari Deteksi
Penggunaan safe house sebagai tempat penyimpanan uang dan logam mulia dinilai sebagai modus untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam banyak kasus korupsi, pelaku kerap memisahkan aset ilegal dari rumah atau rekening pribadi untuk menyulitkan pelacakan.
Praktik ini juga menunjukkan adanya upaya perencanaan matang dalam pengelolaan hasil suap.
Dengan menyewa rumah khusus, pelaku dapat menyimpan barang bernilai besar tanpa menimbulkan kecurigaan di lingkungan tempat tinggalnya.
KPK belum mengungkap lokasi pasti safe house tersebut.
Namun, penyidik memastikan penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan dalam praktik serupa.
KPK Dalami Kepemilikan dan Aliran Barang
Saat ini, fokus KPK adalah memastikan siapa pihak yang menyewa safe house, siapa saja yang memiliki akses, serta jenis dan nilai barang yang disimpan.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang belum terungkap.
Temuan safe house ini dinilai menjadi bukti penting dalam memperkuat konstruksi perkara suap impor Bea Cukai.
Jika terbukti digunakan untuk menyimpan hasil suap, lokasi tersebut dapat menjadi bagian dari barang bukti dalam persidangan.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor kepabeanan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam proses impor barang yang melibatkan kepentingan bisnis bernilai besar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.
Dengan terungkapnya dugaan safe house oknum Bea Cukai ini, publik diharapkan mendapat gambaran lebih jelas mengenai modus penyimpanan hasil suap di balik praktik korupsi impor.
KPK juga mengingatkan bahwa upaya menyembunyikan aset tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
Editor : Nabiyah Putri Wibowo