RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan alokasi 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Menurutnya, semangat koperasi seharusnya lahir dari iuran anggota dan kegiatan ekonomi mandiri, bukan sekadar suntikan dana APBN.
Agus mengingatkan sejarah di mana banyak koperasi menghabiskan dana hibah negara tanpa keberlanjutan usaha. Ia khawatir dana besar dari APBN justru memicu penyalahgunaan, penggelapan, dan koperasi “mati suri” karena ketergantungan pada hibah pemerintah.
Dampak jangka panjangnya, pembangunan desa yang biasanya dianggarkan lewat musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) bisa terhenti, termasuk proyek infrastruktur dasar seperti jalan, selokan, air bersih, dan MCK.
1. Risiko Efektivitas Program
Agus menilai kebijakan ini berisiko tinggi terhadap efektivitas pembangunan desa. Anggaran yang seharusnya bisa langsung digunakan untuk kebutuhan masyarakat dialihkan ke koperasi.
Menurutnya, koperasi seharusnya dijalankan dengan prinsip gotong-royong, simpan pinjam anggota, dan kegiatan ekonomi produktif.
Suntikan dana besar dari APBN tanpa basis anggota bisa membuat koperasi hanya menjadi alat “menggerakkan uang negara” tanpa dampak nyata bagi warga desa.
2. Ancaman Penyalahgunaan Dana
Kritik lain adalah potensi penyalahgunaan dana desa. Agus menyoroti catatan kebocoran anggaran di tingkat desa yang masih tinggi.
Banyak koperasi sebelumnya menghabiskan anggaran negara tanpa laporan usaha yang jelas. Ia memperingatkan, jika tidak ada pengawasan ketat, dana hibah besar untuk koperasi berpotensi hilang dan koperasi tidak berkembang, bahkan merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya.
3. Dampak pada Infrastruktur dan Pemberdayaan Desa
Selain risiko keuangan, kebijakan ini berdampak pada program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Anggaran untuk pembangunan jalan, saluran air, MCK, dan fasilitas desa lain yang biasanya hasil musyawarah warga kini terpangkas.
Agus menekankan perlunya studi kebutuhan koperasi per daerah dan landasan kebijakan publik yang jelas sebelum memaksakan alokasi anggaran sebesar ini. Menurutnya, keputusan terbaik harus berbasis data, bukan terburu-buru atau hanya mengikuti target nasional.
Editor : Manda Dwi Agustin