Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terbongkar! Korupsi Ekspor CPO 2022–2024 Rugikan Negara hingga Rp14 Triliun, 11 Tersangka Sudah Ditetapkan

Nabiyah Putri Wibowo • Kamis, 19 Februari 2026 | 12:35 WIB

Korupsi ekspor CPO 2022–2024 rugikan negara hingga Rp14 triliun. Penyidik tetapkan 11 tersangka, audit kerugian masih berjalan.
Korupsi ekspor CPO 2022–2024 rugikan negara hingga Rp14 triliun. Penyidik tetapkan 11 tersangka, audit kerugian masih berjalan.
RADAR TULUNGAGUNG– Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali mengemuka setelah penyidik menetapkan 11 tersangka dalam perkara penyimpangan ekspor komoditas strategis tersebut sepanjang 2022 hingga 2024.

Kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun berdasarkan perhitungan sementara auditor.

Penetapan 11 tersangka ini menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan dugaan korupsi ekspor CPO yang selama ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada stabilitas harga minyak goreng dan tata niaga sawit nasional.

Penyidik memastikan proses audit kerugian negara masih berlangsung untuk memastikan nilai pasti kerugian dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024.

Untuk kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan auditor, namun sementara diperkirakan antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun,” ujar pernyataan penyidik dalam rekaman video yang beredar.

Baca Juga: Kejar Kota Sejuta UMKM, Tulungagung Miliki 259.897 Pelaku Usaha, Sektor Mamin dan Fashion Mendominasi

Kerugian Negara Capai Belasan Triliun

Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO ini tergolong sangat besar karena terkait kebijakan ekspor komoditas utama Indonesia.

CPO merupakan bahan baku minyak goreng dan berbagai produk industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional serta penerimaan negara.

Berdasarkan estimasi sementara auditor, potensi kerugian negara mencapai dua digit triliun rupiah.

Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya selama periode 2022 hingga 2024.

Penyidik menduga praktik korupsi terjadi melalui manipulasi perizinan ekspor, pelanggaran kewajiban pasokan dalam negeri (DMO), hingga penyalahgunaan kebijakan ekspor yang seharusnya mengutamakan kebutuhan domestik.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan serta masyarakat terdampak melalui lonjakan harga minyak goreng.

11 Tersangka dari Berbagai Pihak

Dalam perkara korupsi ekspor CPO ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari berbagai unsur, baik pejabat maupun pihak swasta yang terlibat dalam proses ekspor sawit.

Namun identitas dan peran masing-masing tersangka belum diungkap secara rinci kepada publik.

Penetapan tersangka menunjukkan bahwa kasus ini diduga melibatkan jaringan yang kompleks dalam tata niaga ekspor CPO.

Baca Juga: Kunjungi Yonif TP 886 Panjalu Jayati di Tulungagung, Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita Tekankan Semangat Juang dan Profesionalisme Prajurit

Penyidik mendalami dugaan adanya kolusi antara regulator dan pelaku usaha dalam pemberian fasilitas ekspor yang tidak sesuai aturan.

Kasus korupsi ekspor CPO sendiri merupakan salah satu skandal besar di sektor perkebunan dan perdagangan karena terjadi saat pemerintah berupaya mengendalikan pasokan minyak goreng dalam negeri.

Dugaan penyimpangan kebijakan ekspor diduga memperparah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada periode tersebut.

Audit Kerugian Negara Masih Berjalan

Meski estimasi kerugian negara telah mencapai Rp10–14 triliun, penyidik menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara.

Tim auditor masih melakukan penghitungan rinci terhadap seluruh transaksi ekspor, nilai kewajiban yang dilanggar, serta potensi penerimaan negara yang hilang.

Proses audit menjadi krusial karena akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan dalam persidangan.

Nilai final juga akan memengaruhi tuntutan pidana serta kewajiban pengembalian kerugian negara oleh para tersangka.

Penyidik juga membuka kemungkinan nilai kerugian negara bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

Hal ini karena periode dugaan korupsi ekspor CPO berlangsung cukup panjang, yakni selama tiga tahun.

Dampak Besar pada Tata Niaga Sawit

Kasus korupsi ekspor CPO tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada tata niaga sawit nasional.

Penyimpangan kebijakan ekspor diduga mengganggu keseimbangan pasokan domestik dan ekspor, sehingga memicu gejolak harga minyak goreng di dalam negeri.

Sebagai komoditas strategis, CPO memiliki kontribusi besar terhadap devisa negara.

Namun, praktik korupsi dalam ekspor berpotensi merusak kredibilitas tata kelola perdagangan Indonesia di mata internasional serta mengurangi penerimaan negara dari sektor sawit.

Pemerintah dan aparat penegak hukum kini didorong memperkuat pengawasan kebijakan ekspor komoditas strategis agar kasus serupa tidak terulang.

Penuntasan perkara korupsi ekspor CPO ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem perizinan dan pengawasan ekspor.

Dengan penetapan 11 tersangka dan estimasi kerugian negara hingga Rp14 triliun, kasus korupsi ekspor CPO menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Publik menanti pengungkapan peran masing-masing tersangka serta nilai kerugian negara final yang akan diumumkan setelah audit selesai.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tiba di Washington DC Hadiri KTT Dewan Perdamaian, Siap Bertemu Donald Trump Bahas Perjanjian Dagang

Editor : Nabiyah Putri Wibowo
#kerugian negara CPO #tata niaga sawit #kasus CPO 2022 2024 #11 tersangka CPO #Korupsi Ekspor CPO