JAKARTA - Fenomena korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan nasional. Kejahatan luar biasa ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi serta menurunkan kualitas layanan publik secara drastis. Pemerintah kini terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai senjata pamungkas untuk memulihkan kerugian negara yang nilainya sangat fantastis.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara akibat korupsi menembus angka Rp238 triliun. Bahkan, pada tahun 2024 saja, Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Ironisnya, dari jumlah raksasa tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Hal ini berarti lebih dari 90 persen aset hasil kejahatan menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh para pelaku serta kerabatnya.
Kondisi inilah yang mendasari pentingnya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Presiden telah menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat sistem hukum agar negara memiliki kewenangan penuh menyita harta yang berasal dari tindak pidana. Tanpa regulasi ini, para koruptor seolah tidak merasa jera karena meskipun mendekam di balik jeruji besi, harta hasil curian mereka tetap aman tersimpan, bahkan dilakukan pencucian uang melalui teknologi terkini yang sulit terdeteksi.
Miskinkan Koruptor: Prinsip Utama Pemulihan Aset
Esensi utama dari RUU Perampasan Aset adalah prinsip memiskinkan koruptor. Selama ini, hukuman penjara dianggap belum cukup memberikan efek jera. Jika regulasi ini resmi berlaku, setiap aset yang terbukti berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana—seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—dapat langsung dirampas oleh negara.
Metode ini mengacu pada United Nation Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Instrumen ini menjadi sangat relevan ketika pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Dengan demikian, negara tidak perlu menunggu proses peradilan orangnya selesai untuk mengamankan kekayaan milik rakyat yang telah dicuri.
Belajar dari Keberhasilan Negara Lain
Beberapa negara telah lebih dahulu membuktikan efektivitas regulasi serupa. Di Italia, vila-vila mewah milik bos mafia disita oleh negara dan diubah fungsinya menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial. Belanda, Kolombia, dan Singapura juga menerapkan konsep serupa untuk memastikan kejahatan terorganisir tidak memiliki kekuatan finansial untuk terus beroperasi. Pengalaman internasional ini menjadi masukan berharga bagi Indonesia agar regulasi yang dihasilkan nantinya tajam kepada pelaku namun tetap menjunjung tinggi prinsip hukum.
Transparansi dan Pengawasan Ketat
Meskipun mendesak, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan. Terdapat kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prinsip praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pelibatan praktisi hukum dan profesional sangat diperlukan untuk membangun sistem pengawasan yang ketat.
Tujuannya jelas: menghasilkan aturan yang kuat agar uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat. Perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi. Inilah saatnya Indonesia memiliki instrumen hukum yang mampu memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayar masyarakat benar-benar dipergunakan untuk kesejahteraan umum, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.
Editor : Natasha Eka Safrina