Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Materi 'Mensrea', Wapres Gibran Rakabuming Pasang Badan: Itu Kritik dan Evaluasi Biasa!

Natasha Eka Safrina • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:15 WIB

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi akibat materi Mensrea. Wapres Gibran tegaskan itu hanya kritik biasa & tak perlu lapor. Simak beritanya!
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi akibat materi Mensrea. Wapres Gibran tegaskan itu hanya kritik biasa & tak perlu lapor. Simak beritanya!

JAKARTA – Komika senior Pandji Pragiwaksono kembali memicu kontroversi hebat di ruang publik. Materi komedi tunggalnya dalam pertunjukan bertajuk "Mensrea" berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Meski situasi memanas, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka justru memberikan respons mengejutkan dengan menegaskan bahwa materi tersebut tidak perlu dipolisikan.

Menurut Wapres Gibran, apa yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono merupakan bentuk kritik dan evaluasi yang wajar terhadap jalannya pemerintahan. Gibran menilai ekspresi tersebut adalah bagian dari demokrasi sehingga tidak perlu disikapi dengan langkah hukum yang reaktif. Bahkan, Gibran menunjukkan gaya unik dalam menanggapi roasting Pandji terhadap dirinya dengan mengunggah video di Instagram menggunakan latar musik lagu Melayu yang dinyanyikan sang komika.

Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono ini diinisiasi oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu malam. Mereka menilai materi dalam "Mensrea" telah menimbulkan kegaduhan, mengandung unsur fitnah, serta berpotensi memecah belah bangsa. Pertunjukan yang sebelumnya telah melakukan tur di 10 kota sepanjang 2025 ini menjadi viral setelah tayang di platform layanan streaming berbasis langganan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Mulai Ditinggalkan? Relawan Bara JP Temui Jokowi di Solo Bahas Manuver Parpol Koalisi yang 'Tutup Pintu' untuk 2029!

Dukungan dari Mahfud MD dan Ahok

Polemik ini juga memancing komentar dari tokoh-tokoh nasional. Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara hukum Pandji Pragiwaksono tidak bisa dihukum. Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHP baru memberikan batasan yang jelas mengenai kritik dan penghinaan. Menurutnya, ucapan Pandji soal "Gibran mengantuk" adalah penilaian subjektif yang masuk dalam kategori kritik, bukan delik pidana yang bisa menjebloskan seseorang ke penjara.

"Mas Pandji tenang saja, Anda tidak akan dihukum. Saya yang bilang," ujar Mahfud MD dalam sebuah tayangan podcast. Ia menambahkan bahwa peristiwa saat materi itu diucapkan juga menjadi faktor krusial dalam penghitungan delik hukum secara normatif. Senada dengan Mahfud, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga menyatakan dukungannya kepada Pandji. Ahok menilai Pandji cukup cerdas dengan menyisipkan disclaimer "menurut keyakinan saya" dalam setiap bit komedinya.

Baca Juga: Koruptor Makin Leluasa? Urgensi RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Miskinkan Pelaku Korupsi dan Kembalikan Triliunan Rupiah Uang Rakyat!

Materi 'Mensrea' yang Mengundang Sorotan

Isi dari pertunjukan "Mensrea" memang dikenal sangat tajam dan berani. Dalam cuplikan yang beredar, Pandji Pragiwaksono menyinggung berbagai isu sensitif, mulai dari perilaku aparat penegak hukum hingga dinamika politik nasional. Salah satu bagian yang paling memicu reaksi keras adalah saat ia membandingkan berbagai oknum polisi dan mengkritik efektivitas komunikasi para politisi.

Pihak pelapor merasa materi tersebut sangat meresahkan, terutama bagi anak muda Nahdliyin dan Muhammadiyah. Mereka beranggapan bahwa ruang media harus dijaga dari konten yang dianggap merendahkan martabat pihak tertentu. Namun, bagi para pendukung kebebasan berekspresi, pelaporan ini dianggap sebagai ancaman terhadap kreativitas para pekerja seni di Indonesia.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegak hukum dalam menerapkan KUHP baru di tengah tingginya tensi politik dan media sosial. Apakah laporan terhadap Pandji Pragiwaksono akan berlanjut ke tahap penyidikan atau berhenti di tengah jalan mengikuti imbauan Wapres Gibran? Publik kini menunggu langkah Polda Metro Jaya dalam menyikapi aduan yang dianggap menyasar kebebasan berpendapat tersebut.

Baca Juga: Waspada Bencana Tanah Bergerak Meluas! Pemerintah Siapkan Rencana Relokasi Warga dan Larang Korban Kembali ke Rumah Lama demi Keselamatan

Editor : Natasha Eka Safrina
#gibran rakabuming raka #kritik pemerintah #pandji pragiwaksono