Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

654 CPNS dan PPPK Sorong Terima SK, Nama Mantan Anggota DPRD Sorong Ikut Tercantum, Picu Polemik Netralitas

Divka Vance Yandriana • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:30 WIB
654 CPNS dan PPPK Sorong terima SK, nama mantan anggota DPRD Sorong ikut tercantum dan picu polemik.
654 CPNS dan PPPK Sorong terima SK, nama mantan anggota DPRD Sorong ikut tercantum dan picu polemik.

SORONG – Sebanyak 654 CPNS dan PPPK Sorong formasi 2021, optimalisasi 2021 dan 2024 resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sorong, Joni Kamuru, di Hotel Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (10/2/2026).

Ratusan penerima terdiri atas 486 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 55 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Momentum penyerahan 654 CPNS dan PPPK Sorong ini menjadi kabar gembira bagi para peserta yang telah menanti hasil proses seleksi sejak beberapa tahun terakhir.

Namun di balik seremoni tersebut, muncul polemik yang menyita perhatian publik. Dalam daftar 654 CPNS dan PPPK Sorong yang menerima SK, terdapat satu nama berinisial MS yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2019–2024.

Baca Juga: Update TPG Februari dan THR Guru 2026: SKTP Segera Terbit, Benarkah THR ASN Cair Awal Ramadan? Ini Fakta Lengkapnya

Mantan Legislator Masuk Daftar Penerima SK

Berdasarkan penelusuran media lokal, MS tercatat mendaftar dalam formasi CPNS tahun 2021. Saat itu, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota legislatif aktif.

Tak hanya itu, MS juga diketahui kembali maju sebagai calon anggota DPRD Sorong pada Pemilu 2024. Namanya tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) berdasarkan SK KPU Nomor 338 Tahun 2023 sebagai calon dari Partai Solidaritas Indonesia untuk daerah pemilihan Sorong 3.

Meski tidak terpilih pada periode kedua, MS justru menerima SK CPNS dalam penyerahan yang digelar pekan ini. Fakta inilah yang memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Misteri Wajakensis Tulungagung Terungkap! Guru Sejarah Ini Bongkar Lokasi Asli Penemuan Homo Wajakensis

Aturan Netralitas ASN dan Caleg

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, PNS, PPPK, maupun tenaga honorer yang maju sebagai calon legislatif diwajibkan mengundurkan diri. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri yang diajukan saat pendaftaran bakal calon atau setelah masuk daftar calon tetap bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.

Publik mempertanyakan apakah proses administrasi dan status MS saat mendaftar hingga menerima SK telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tim Elsa-Stephany-Ima Menang Korean Team Challenge, Dua Tim Lain Masuk Pressure Test

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah Kabupaten Sorong dan instansi terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi atas polemik tersebut.

Bupati Sorong: Manfaatkan Kesempatan Mengabdi

Dalam sambutannya, Bupati Joni Kamuru mengingatkan para CPNS dan PPPK yang menerima SK agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengabdi dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga menyinggung masa tugasnya yang tinggal beberapa tahun lagi sebelum memasuki masa pensiun. Bupati berharap aparatur yang baru diangkat dapat melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sorong.

Penyerahan SK ini sekaligus menandai berakhirnya penantian panjang peserta formasi 2021 yang sempat tertunda akibat berbagai dinamika administrasi dan kebijakan nasional.

Proses Seleksi Panjang

Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Sorong mencakup kebutuhan tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan. Seleksi dilakukan melalui tahapan administrasi, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga pemberkasan.

Pemerintah daerah menyebutkan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari optimalisasi formasi 2021 serta tambahan formasi 2024 yang telah mendapat persetujuan pusat.

Dengan total 654 pegawai baru, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sorong semakin optimal, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini masih kekurangan tenaga.

Publik Tunggu Klarifikasi Resmi

Meski acara penyerahan berlangsung khidmat, sorotan terhadap satu nama penerima SK menjadi perhatian luas masyarakat. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan netralitas ASN menjadi isu sensitif, terutama menjelang dinamika politik daerah.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sementara itu, ratusan CPNS dan PPPK yang telah menerima SK diminta segera melapor dan menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing.

Momentum pengangkatan ini diharapkan menjadi awal pengabdian yang profesional dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara di Kabupaten Sorong.

Editor : Divka Vance Yandriana
#cpns #sk cpns #pppk