Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemutakhiran DTSCN dan PBI Setiap Bulan, Pemerintah Buka 3 Jalur Sanggah agar Bansos dan BPJS Kesehatan Tepat Sasaran

Ayu Dhea Cheryl • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:45 WIB

 

Mensos Saifullah Yusuf bersama BPS dan BPJS Kesehatan membahas pemutakhiran DTSCN setiap tiga bulan dan PBI setiap bulan, serta membuka tiga jalur sanggah bagi masyarakat agar bansos dan jaminan keseh
Mensos Saifullah Yusuf bersama BPS dan BPJS Kesehatan membahas pemutakhiran DTSCN setiap tiga bulan dan PBI setiap bulan, serta membuka tiga jalur sanggah bagi masyarakat agar bansos dan jaminan keseh

JAKARTA – Pemutakhiran DTSCN dan PBI kini dilakukan secara berkala untuk memastikan bansos dan kepesertaan BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran. Pemerintah menegaskan, pembaruan data DTSCN dilakukan setiap tiga bulan, sementara penerima PBI dimutakhirkan setiap satu bulan.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial maupun iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin. Selain itu, pemerintah juga membuka tiga jalur sanggah bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi namanya dicoret dari daftar penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, akurasi data menjadi kunci utama dalam memastikan bansos, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), tepat sasaran. “Data menjadi hal paling krusial agar bansos kita benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca juga:Pemutakhiran Data Setiap 3 Bulan dan 1 Bulan

Dalam mekanisme terbaru, pemutakhiran DTSCN dilakukan setiap tiga bulan oleh petugas terkait di lapangan. Sementara itu, khusus penerima PBI, pembaruan dilakukan setiap bulan.

Skema ini dirancang agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat bisa segera terdeteksi. Jika ada warga yang sebelumnya tidak mampu namun kini sudah dianggap mampu, atau sebaliknya, maka statusnya bisa segera disesuaikan.

Hasil pemutakhiran data tersebut tidak langsung dieksekusi, melainkan diberikan jeda waktu untuk dikonsolidasikan dengan pihak-pihak terkait. Konsolidasi ini melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar data penerima bansos reguler maupun PBI tetap sinkron dan valid.

Baca juga:Tiga Jalur Sanggah bagi Masyarakat

Sebagai bentuk transparansi, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar penerima.

Pertama, melalui aplikasi dan kanal “Cek Bansos”. Kedua, melalui call center resmi yang disiapkan pemerintah. Ketiga, melalui nomor WhatsApp (WA) center yang dapat diakses masyarakat.

Jalur ini menjadi ruang koreksi bagi peserta yang sebenarnya memenuhi kriteria, tetapi dicoret karena dianggap sudah mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data.

Masyarakat diminta aktif memanfaatkan kanal tersebut untuk memperbaiki data. Pemerintah memastikan setiap laporan akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga:Peran BPS dan Pemda Perkuat Akurasi Data

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. BPS dinilai berperan besar dalam menyajikan data hasil pemutakhiran yang semakin akurat dari waktu ke waktu.

Partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat juga disebut menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas data. Usulan dari daerah, khususnya pada kelompok desil 1 hingga desil bawah, menjadi rujukan utama dalam penetapan penerima manfaat.

Kementerian Sosial bertugas menetapkan daftar penerima berdasarkan data tersebut. Selanjutnya, daftar itu diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan kemudian ke BPJS Kesehatan untuk diproses dalam sistem kepesertaan.

Baca juga:Mekanisme Penyaluran PBI

Untuk urusan PBI, alur penyaluran dimulai dari penetapan oleh Kementerian Sosial. Data kemudian diteruskan ke Kementerian Kesehatan, lalu ke BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan selanjutnya bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk melayani peserta PBI. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap masyarakat miskin tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data sesuai arahan Menteri Koordinator. Tujuannya jelas, yakni mencegah kebocoran bansos sekaligus memastikan tidak ada warga miskin yang tercecer dari sistem perlindungan sosial.

Baca juga:Masyarakat Diminta Aktif Perbaiki Data

Pemerintah mengajak masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam proses perbaikan data. Setiap warga memiliki kesempatan memperbaiki statusnya melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Peran pemerintah daerah juga dinilai sangat penting dalam proses ini. Dengan kolaborasi antara pusat, daerah, dan masyarakat, pemutakhiran DTSCN dan PBI diharapkan semakin akurat dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi.

Dengan pemutakhiran rutin setiap bulan dan setiap tiga bulan, pemerintah optimistis penyaluran bansos dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PBI akan semakin tepat sasaran serta minim polemik di lapangan.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#data penerima manfaat #PBI BPJS Kesehatan #Bansos 2026 #Jalur Sanggah Bansos #Pemutakhiran DTSCN