RADAR TULUNGAGUNG - Cara cek saldo JMO BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan hanya lewat ponsel.
Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengetahui saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Cukup melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), informasi saldo bisa diakses dalam hitungan menit.
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bingung bagaimana langkah-langkah mengecek saldo di aplikasi tersebut.
Padahal, fitur cek saldo JMO BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia langsung di halaman utama aplikasi setelah pengguna berhasil login.
Aplikasi JMO sendiri merupakan pengembangan dari layanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta mengakses berbagai program seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, hingga Jaminan Pensiun.
Dengan memahami alur yang benar, proses pengecekan saldo menjadi lebih cepat dan praktis.
Login ke Aplikasi JMO Terlebih Dahulu
Langkah pertama untuk cek saldo JMO BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan Anda sudah memiliki akun dan berhasil login ke aplikasi Jamsostek Mobile.
Setelah masuk ke halaman utama (homepage), peserta akan melihat beberapa menu program perlindungan yang tersedia.
Di antaranya terdapat menu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kedua program tersebut biasanya tampil di bagian atas layar utama.
Jika menu Jaminan Hari Tua tidak langsung terlihat, peserta dapat memilih opsi “Program Lainnya” untuk menampilkan seluruh daftar program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Nominal PKH 2026 Berubah? Ini Dampak Data Tunggal DTSEN dan Sistem Desil pada Penerima Bansos
Pilih Menu Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk mengetahui saldo yang terkumpul, peserta wajib memilih menu Jaminan Hari Tua atau JHT.
Program ini merupakan tabungan yang iurannya dibayarkan setiap bulan oleh pekerja dan pemberi kerja.
Setelah masuk ke menu JHT, pilih opsi “Cek Saldo”. Sistem kemudian akan meminta peserta memilih nomor kartu peserta atau KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
Bagi peserta yang hanya memiliki satu nomor KPJ, maka nomor tersebut akan langsung muncul di layar.
Namun jika memiliki lebih dari satu KPJ misalnya karena pernah bekerja di beberapa perusahaan, maka seluruh nomor yang terdaftar akan ditampilkan.
Peserta cukup memilih nomor KPJ yang ingin dicek. Setelah itu, saldo JHT akan langsung terlihat di layar aplikasi.
Bisa Cek Lebih dari Satu KPJ
Fitur pemilihan nomor KPJ ini penting bagi pekerja yang memiliki riwayat kerja lebih dari satu tempat. Setiap perusahaan biasanya mendaftarkan pekerjanya dengan nomor KPJ berbeda.
Melalui aplikasi JMO, seluruh nomor tersebut dapat dipantau dalam satu akun selama sudah terdaftar dan terverifikasi.
Dengan begitu, peserta tidak perlu login berbeda-beda untuk mengecek masing-masing saldo.
Selain Jaminan Hari Tua, dalam menu “Program Lainnya” juga tersedia berbagai program lain seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun untuk cek saldo tabungan, menu yang dipilih tetap JHT.
Praktis Tanpa Harus ke Kantor Cabang
Kehadiran aplikasi JMO mempermudah layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu antre di kantor atau mencetak rekening koran secara manual.
Cukup dengan koneksi internet dan akun aktif, informasi saldo dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Hal ini tentu membantu pekerja yang ingin memantau akumulasi iuran JHT secara berkala.
Sebagai informasi, JHT merupakan salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kondisi tertentu lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan memahami cara cek saldo JMO BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa memastikan iuran rutin yang dibayarkan perusahaan benar-benar tercatat dan terus bertambah.
Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO dengan menyiapkan data seperti NIK, nomor KPJ, serta alamat email aktif.
Itulah panduan lengkap dan praktis cek saldo JMO BPJS Ketenagakerjaan lewat HP. Pastikan data akun selalu diperbarui dan jangan membagikan informasi login kepada pihak lain demi keamanan saldo Anda.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan