RADAR TULUNGAGUNG - Cara cek penerima Bantuan Subsidi kini banyak dicari pekerja yang berharap mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai stimulus bagi pekerja dengan gaji tertentu.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Informasi mengenai cara cek penerima Bantuan Subsidi dapat diakses secara online melalui laman resmi yang telah disediakan.
Pekerja hanya perlu menyiapkan data diri dan memastikan status kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam skema tahun ini, Bantuan Subsidi menyasar pekerja dengan kriteria tertentu sesuai regulasi terbaru.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Besaran dan Skema Pencairan BSU
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi, bantuan subsidi gaji atau upah diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga total dana yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI.
Oleh karena itu, calon penerima wajib memiliki rekening aktif atas nama pribadi agar proses transfer berjalan lancar.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak semua penerima akan menerima dana secara bersamaan. Pekerja diminta rutin mengecek status secara berkala melalui laman resmi.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi
Tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima BSU, yakni :
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga
-
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran yang sama.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Kriteria tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi
Bagi pekerja yang ingin memastikan statusnya, berikut langkah-langkah cara cek penerima Bantuan Subsidi :
Pertama, buka browser Google Chrome atau peramban lainnya di ponsel maupun komputer. Kemudian kunjungi laman resmi BSU di alamat bs.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah masuk ke halaman utama, masukkan data pribadi yang diminta, meliputi :
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nama lengkap sesuai KTP
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor HP aktif
-
Alamat email aktif
Pastikan seluruh data diisi dengan benar. Setelah itu, klik tombol “Lanjut” untuk memproses pengecekan.
Jika data dinyatakan masih dalam tahap verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, calon penerima akan diminta melengkapi data rekening bank.
Tahapan Input Rekening dan Proses Verifikasi
Pada tahap ini, pekerja diminta memilih bank penyalur sesuai rekening yang dimiliki. Pilih salah satu bank Himbara atau BSI, lalu masukkan :
-
Nama lengkap pemilik rekening
-
Nomor rekening aktif
Pastikan rekening atas nama pribadi dan masih aktif. Setelah semua data diisi, klik “Kirim Data”.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pembaruan rekening berhasil dan data akan diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, pekerja hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi. Karena penyaluran dilakukan bertahap, status pencairan bisa berubah sewaktu-waktu setelah dana ditransfer.
Pekerja disarankan untuk rutin mengecek laman resmi secara berkala guna mengetahui apakah dana Rp600.000 sudah masuk ke rekening.
Dengan memahami cara cek penerima Bantuan Subsidi, pekerja dapat memastikan kelengkapan data dan menghindari kesalahan input yang berpotensi menghambat pencairan dana. Pastikan seluruh informasi sesuai identitas resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan