RADAR TULUNGAGUNG - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi resmi.
Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang selama seluruh persyaratan dan data sudah lengkap.
Informasi ini penting bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa hambatan.
Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung dari ponsel.
Namun ada beberapa tahapan krusial yang wajib diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak atau mengalami kendala verifikasi.
Salah satu kunci utama dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan status kepesertaan sudah nonaktif, khususnya bagi peserta penerima upah yang telah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Pastikan Status Kepesertaan Sudah Nonaktif
Langkah pertama yang harus dilakukan peserta adalah mengecek status kepesertaan di aplikasi JMO.
Pada bagian kartu digital, pastikan kepesertaan sudah berstatus nonaktif. Jika status masih aktif, maka klaim JHT belum bisa diproses.
Setelah itu, peserta wajib melakukan pengkinian data. Tahap ini sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan kelancaran pencairan dana.
Data yang harus diperbarui meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat sesuai KTP, NIK, nomor telepon aktif, serta email.
Wajib Lakukan Verifikasi Biometrik (KYC)
Tahapan berikutnya adalah verifikasi KYC atau Know Your Customer melalui foto selfie biometrik.
Sistem akan mencocokkan wajah peserta dengan data kependudukan yang terdaftar.
Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas agar verifikasi berhasil. Jika gagal, proses klaim bisa tertunda.
Selain itu, peserta juga diminta mengisi data rekening bank untuk pencairan dana. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama peserta. Ketidaksesuaian nama dapat menyebabkan dana gagal transfer.
NPWP Pengaruhi Besaran Potongan Pajak
Hal penting lainnya dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah pengisian NPWP.
Peserta yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan potongan pajak lebih besar, yakni hingga 20 persen.
Karena itu, sangat disarankan untuk mengisi nomor NPWP jika memiliki. Dengan NPWP, potongan pajak akan lebih kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah semua data diperbarui dan diverifikasi, peserta dapat masuk ke menu Jaminan Hari Tua (JHT) di aplikasi JMO dan memilih opsi klaim manfaat.
Pilih Alasan Klaim dan Cek Saldo JHT
Peserta kemudian diminta memilih alasan klaim, misalnya mengundurkan diri. Sistem akan menampilkan data kepesertaan yang sebelumnya telah diperbarui.
Saldo JHT yang terakumulasi selama masa kerja juga akan ditampilkan secara otomatis.
Peserta tidak bisa mengubah nominal tersebut karena sudah dihitung berdasarkan total iuran dan hasil pengembangannya.
Setelah memastikan seluruh data benar, peserta tinggal mencentang pernyataan persetujuan dan menekan tombol konfirmasi.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT berhasil disimpan.
Baca Juga: Nominal PKH 2026 Berubah? Ini Dampak Data Tunggal DTSEN dan Sistem Desil pada Penerima Bansos
Estimasi Waktu Pencairan Dana
Setelah pengajuan disetujui, peserta tinggal menunggu proses pencairan. Umumnya dana cair dalam waktu dua hingga tiga hari kerja, tergantung bank yang digunakan.
Beberapa bank besar biasanya memproses lebih cepat. Namun jika menggunakan rekening bank lain, waktu pencairan bisa sedikit lebih lama.
Peserta diimbau untuk rutin mengecek notifikasi di aplikasi JMO maupun mutasi rekening bank.
Dengan mengikuti seluruh tahapan dengan benar, klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa perlu antre di kantor cabang.
Pastikan seluruh data valid, rekening aktif, serta NPWP terisi agar tidak terkena potongan pajak lebih besar.
Proses digital ini diharapkan mempermudah pekerja dalam mengakses hak mereka atas Jaminan Hari Tua secara cepat, aman, dan transparan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan