Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP Android, Tanpa Antre ke Kantor ! Ikuti 7 Langkah Mudah Ini

Muhamad Ahsanul Wildan • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:15 WIB

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP Android, mudah tanpa antre. Simak 7 langkah lengkap klaim JHT!
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP Android, mudah tanpa antre. Simak 7 langkah lengkap klaim JHT!

RADAR TULUNGAGUNG - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online kini semakin mudah dilakukan hanya lewat HP Android.

Peserta tidak perlu lagi datang dan antre di kantor cabang, karena seluruh proses klaim bisa dilakukan melalui website resmi.

Tutorial cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini cukup banyak dicari, terutama oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau habis kontrak.

Prosesnya pun bisa diselesaikan dari rumah selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), berikut panduan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui ponsel.

Akses Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama, buka aplikasi Google Chrome di HP Android Anda. Kemudian ketik alamat website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada kolom pencarian.

Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Ajukan Klaim”. Menu ini akan mengarahkan peserta pada proses pengajuan pencairan saldo JHT secara online.

Pada tahap awal, peserta wajib menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Centang kolom persetujuan serta verifikasi “Saya bukan robot”, lalu klik tombol berikutnya untuk melanjutkan.

Perlu diketahui, layanan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online hanya dapat dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 waktu setempat.

Isi Data Diri Sesuai KTP dan KPJ

Tahap kedua adalah mengisi data identitas secara lengkap dan benar. Peserta diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor KPJ yang tertera pada kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta nama lengkap sesuai identitas resmi.

Selain itu, peserta juga harus mengisi tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dokumen resmi agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.

Setelah itu, klik tombol berikutnya untuk masuk ke tahap pengisian data tambahan.

Lengkapi Alamat dan Kontak Aktif

Pada tahap ketiga, peserta wajib mengisi alamat domisili terkini. Jika sudah pindah atau merantau, gunakan alamat tempat tinggal saat ini, bukan alamat lama.

Isi secara lengkap mulai dari desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota. Jika data wilayah diisi dengan benar, kode pos biasanya akan muncul otomatis.

Selanjutnya, masukkan nomor handphone aktif yang terhubung dengan WhatsApp. Nomor ini penting untuk menerima kode verifikasi. Setelah kode dikirim, segera masukkan dan lakukan verifikasi.

Tak hanya itu, peserta juga perlu mencantumkan alamat email aktif untuk menerima notifikasi lanjutan.

Input Rekening Bank dan NPWP

Tahap berikutnya adalah mengisi data rekening bank. Pilih nama bank yang digunakan untuk pencairan, lalu masukkan nomor rekening dengan benar. Saldo JHT nantinya akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.

Bagi peserta yang memiliki NPWP, isi nomor NPWP pada kolom yang tersedia. Namun jika tidak memiliki, bagian ini dapat dilewati.

Peserta juga akan diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas usaha mandiri. Jika tidak bekerja atau tidak memiliki usaha, pilih opsi yang sesuai.

Unggah Dokumen Persyaratan Klaim

Pada tahap keempat, peserta harus memilih sebab klaim. Umumnya, klaim dilakukan karena PHK atau habis masa kontrak kerja.

Setelah memilih alasan klaim, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung, antara lain :

Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas dan tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar.

Tambahkan KPJ Jika Lebih dari Satu

Bagi peserta yang memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan atau riwayat kerja di beberapa perusahaan, dapat menambahkan KPJ dan dokumen tambahan pada tahap kelima.

Namun jika hanya memiliki satu kartu, langsung lanjut ke tahap berikutnya.

Konfirmasi dan Kirim Pengajuan

Tahap keenam merupakan proses konfirmasi. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, mulai dari identitas, alamat, hingga dokumen yang diunggah.

Jika semua sudah benar, klik tombol simpan dan setujui pernyataan persetujuan. Setelah itu, pengajuan klaim akan diproses oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila disetujui, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Proses ini dinilai lebih praktis dan efisien, terutama bagi pekerja yang ingin segera mencairkan saldo JHT mereka.

Baca Juga: Cek Saldo BPNT Terbaru 2026: Tahap 1 Cair Rp600 Ribu di Berbagai Daerah, Ini Daftar Bank dan Cara Ceknya!

 

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online #klaim JHT online #saldo JHT #syarat klaim BPJS #pencairan BPJS lewat HP