RADAR TULUNGAGUNG – Kabar THR ASN 2026 yang disebut segera cair pada awal Ramadan menjadi perbincangan hangat. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa pencairan THR ASN 2026 akan dilakukan dalam waktu dekat dan diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama.
Pernyataan mengenai THR ASN 2026 disampaikan di Gedung DPR Senayan pada Rabu, 18 Februari. Purbaya mengaku lupa total anggaran yang disiapkan, namun memastikan nilainya cukup besar. Ia juga menilai percepatan belanja pemerintah daerah akan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Sinyal pencairan THR ASN 2026 pada awal Ramadan memperkuat pola tahun-tahun sebelumnya, yakni pencairan lebih awal untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun di tengah kabar tersebut, muncul isu lain yang ikut ramai dibicarakan, yakni kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan bagi pensiunan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut informasi tentang kenaikan pensiun dan pencairan rapelan yang beredar di masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya. Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel.
Besaran Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat terdapat kebijakan penyesuaian, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima akan mendapatkan nominal maksimal.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip layanan 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, diimbau berhati-hati terhadap informasi di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi terkait kenaikan tunjangan, gaji pensiun, maupun rapelan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs taspen.co.id.
Dengan demikian, meski THR ASN 2026 dipastikan segera cair untuk mendorong ekonomi, isu kenaikan pensiun dan rapelan belum memiliki dasar keputusan resmi. Publik diminta menunggu pengumuman pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Novica Satya Nadianti