Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tambahan DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN, Benarkah Ada Kenaikan Pensiun dan Rapel? Ini Penegasan Resmi TASPEN

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:40 WIB

Tambahan DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN Rp7,66 triliun ramai dibahas, TASPEN tegaskan belum ada kenaikan pensiun.
Tambahan DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN Rp7,66 triliun ramai dibahas, TASPEN tegaskan belum ada kenaikan pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Tambahan DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN ramai dibahas setelah beredar informasi bahwa Menteri Keuangan menerbitkan keputusan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun kepada 333 pemerintah daerah.

Tambahan DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dan berlaku sejak 22 Desember 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Disebutkan, satuan biaya tambahan penghasilan guru ASN daerah dihitung sebesar Rp250.000 per orang. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025, serta melaporkan realisasinya paling lambat 30 Juni 2026.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun

Di tengah kabar tambahan DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN, muncul pula isu kenaikan pensiun dan pembayaran rapel bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.

Menanggapi hal tersebut, PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 tidak terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun PNS, pensiun purnawirawan TNI, maupun Polri. Termasuk juga belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.

TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan rapel dipastikan tidak benar.

Besaran Rapel Bergantung Ketentuan

TASPEN juga menjelaskan, apabila di kemudian hari terdapat kebijakan rapel, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada keputusan lanjutan mengenai kenaikan tambahan.

Imbauan Cek Kanal Resmi

TASPEN mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi. Untuk memastikan kebenaran kabar terkait pensiun, kenaikan tunjangan, maupun rapelan, peserta diminta mengakses kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.

Dengan demikian, tambahan DAU untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN merupakan kebijakan tersendiri bagi pemerintah daerah. Sementara isu kenaikan pensiun dan pembayaran rapel hingga kini belum memiliki dasar keputusan resmi dari pemerintah. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#Taspen Kediri #Tambahan DAU #gaji ke-13 #kenaikan pensiun #THR guru ASN