RADAR TULUNGAGUNG – DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN menjadi sorotan menjelang tutup tahun anggaran 2025. Informasi yang beredar menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencairkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) guna membantu pemerintah daerah membayar tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Desember 2025. Tambahan transfer ini diberikan kepada 333 pemerintah daerah untuk guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Kebijakan DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN ini kemudian memicu spekulasi lain, termasuk isu kenaikan pensiun dan pencairan rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan belum terdapat kebijakan baru mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, dan Polri hingga pertengahan Desember 2025.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Selain isu kenaikan pensiun, beredar pula kabar mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pencairan rapel tersebut.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebijakan rapel, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua penerima otomatis mendapatkan nominal maksimal sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada keputusan tambahan terbaru terkait kenaikan lanjutan.
Imbauan Cek Kanal Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga penerima manfaat, agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, serta situs www.taspen.co.id.
Dengan demikian, tambahan DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN merupakan kebijakan fiskal bagi pemerintah daerah. Sementara isu kenaikan pensiun dan pembayaran rapel hingga kini belum memiliki dasar keputusan resmi. Masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
Editor : Novica Satya Nadianti