RADAR TULUNGAGUNG – Gaji ke-13 ASN 2026 kapan cair kembali menjadi topik hangat di media sosial dan kanal video. Banyak aparatur sipil negara mulai menanyakan jadwal pencairan serta besaran yang akan diterima pada tahun depan.
Isu gaji ke-13 ASN 2026 kapan cair ini mencuat setelah beredar penjelasan yang mengacu pada pola tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Dengan pola tersebut, sebagian pihak memperkirakan gaji ke-13 tahun 2026 akan kembali cair pada pertengahan tahun.
Selain soal jadwal, publik juga mempertanyakan besaran gaji ke-13 ASN 2026 kapan cair dan apakah ada penyesuaian nominal. Namun hingga kini, ketentuan resmi tetap menunggu keputusan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan kebijakan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
Di tengah ramainya pembahasan gaji ke-13, muncul pula isu lain terkait kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan itu disampaikan dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menyebut, hingga pertengahan Desember 2025 tidak terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun PNS, pensiun purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan lainnya. Seluruh kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Selain isu kenaikan pensiun, beredar pula kabar tentang pencairan rapelan gaji pensiunan. TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapel tersebut.
Perusahaan menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebijakan rapel, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta otomatis memperoleh nominal maksimal seperti yang beredar dalam kabar viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun tidak ada keputusan tambahan terbaru terkait kenaikan lanjutan.
Imbauan Akses Informasi Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, serta situs www.taspen.co.id.
Dengan demikian, jadwal dan besaran gaji ke-13 ASN 2026 masih menunggu regulasi resmi pemerintah. Sementara itu, isu kenaikan pensiun dan pembayaran rapel dipastikan belum memiliki dasar keputusan terbaru. Masyarakat diminta tetap menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Novica Satya Nadianti