Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR 2026 dan Rapel Pensiun Rp55 Triliun Disebut Segera Cair, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:55 WIB

THR 2026 dan rapel pensiun Rp55 triliun viral, TASPEN tegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal kenaikan dan pencairan.
THR 2026 dan rapel pensiun Rp55 triliun viral, TASPEN tegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal kenaikan dan pencairan.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR 2026 dan rapel pensiun kembali ramai dibicarakan setelah beredar video yang menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya sekaligus pembayaran rapel secara bertahap.

Dalam narasi yang viral, dana Rp55 triliun disebut masuk dalam proyeksi belanja negara triwulan pertama dan diklaim mencakup ASN aktif, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Bahkan, disebutkan pencairan THR 2026 diperkirakan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, dengan rapel pensiun menyusul melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Informasi soal THR 2026 dan rapel pensiun ini pun memicu harapan besar di kalangan pensiunan. Namun, benarkah sudah ada keputusan resmi?

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 tidak terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar luas dan dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menekankan seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat dipastikan melalui regulasi resmi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, tidak ada keputusan tambahan terbaru terkait kenaikan lanjutan maupun rapelan.

Rapel Tidak Otomatis Cair dan Nominal Berbeda

Terkait isu rapel pensiun, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang ramai disebutkan di media sosial.

Jika pun terdapat kebijakan rapel di kemudian hari, mekanismenya tetap melalui jalur resmi, yakni Taspen untuk pensiunan ASN dan Asabri untuk pensiunan TNI-Polri, dengan proses verifikasi data yang ketat.

Imbauan Cek Informasi Resmi

TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar viral tanpa dasar regulasi yang jelas. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.

Selain itu, peserta diminta waspada terhadap potensi penipuan yang meminta OTP, PIN, atau imbalan tertentu dengan dalih mempercepat pencairan THR 2026 dan rapel pensiun.

Dengan demikian, meski anggaran THR 2026 ramai dibahas, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel. Masyarakat diminta menunggu regulasi yang sah agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #rapelan pensiunan #THR ASN #kenaikan pensiun