RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai THR ASN 2026 segera cair menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memastikan tunjangan hari raya untuk aparatur sipil negara akan dicairkan dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Purbaya, THR ASN 2026 segera cair diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama. Meski mengaku lupa total anggaran yang disiapkan, ia menyebut nilainya cukup besar dan diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama menjelang Ramadan.
Sebelumnya, THR ASN 2026 segera cair juga disebut akan dibayarkan pada awal bulan Ramadan. Pemerintah disebut mempertahankan pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga selama periode puasa.
Namun di tengah kabar tersebut, beredar pula isu mengenai kenaikan pensiun dan pencairan rapelan bagi pensiunan PNS serta purnawirawan TNI dan Polri. Informasi ini kemudian diluruskan oleh PT TASPEN.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) melalui pernyataan resmi 17 November 2025 menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Penegasan ini mencakup pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, hingga penerima tunjangan negara lainnya. TASPEN menyatakan informasi yang beredar mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan lanjutan maupun pembayaran rapel.
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Karena itu, klaim pencairan rapelan dalam waktu dekat dinyatakan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Otomatis Sama
Dalam keterangannya, TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat ada kebijakan rapel, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Tidak semua penerima manfaat otomatis mendapatkan nominal maksimal.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta tersalurkan sesuai ketentuan.
Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, diimbau untuk memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan demikian, publik perlu membedakan antara kebijakan THR ASN 2026 segera cair untuk pegawai aktif dan isu kenaikan pensiun yang hingga kini belum memiliki keputusan resmi. Pemerintah belum menetapkan penyesuaian maupun rapelan baru, sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Novica Satya Nadianti