Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR ASN 2026 Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan, Pensiunan Ikut Terima? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun dan Rapelan

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:20 WIB

THR ASN 2026 Rp55 triliun disebut cair awal Ramadan. TASPEN tegaskan belum ada keputusan kenaikan pensiun dan rapelan.
THR ASN 2026 Rp55 triliun disebut cair awal Ramadan. TASPEN tegaskan belum ada keputusan kenaikan pensiun dan rapelan.

RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai THR ASN 2026 Rp55 triliun yang disebut akan cair pada awal Ramadan ramai beredar di media sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai upaya menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi triwulan I.

Dalam keterangan yang beredar, THR ASN 2026 Rp55 triliun ditargetkan cair bertepatan dengan awal puasa. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyebut pencairan diupayakan pada awal Ramadan, meski tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kabar bahwa THR ASN 2026 Rp55 triliun naik dari sekitar Rp49,4 triliun tahun sebelumnya turut dikaitkan dengan proyeksi belanja negara triwulan I yang mencapai Rp809 triliun. Namun, di tengah kabar tersebut, muncul pula isu mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan bagi pensiunan.

TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut klarifikasi ini penting agar para pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru dari pemerintah mengenai kenaikan lanjutan maupun pembayaran rapelan.

Rapelan Bergantung Golongan dan Masa Kerja

TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapelan segera cair dipastikan tidak benar.

Perusahaan menjelaskan, apabila suatu saat ada kebijakan rapel, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima manfaat otomatis memperoleh nominal maksimal.

Selain itu, TASPEN mengimbau masyarakat selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.

TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat untuk memastikan hak peserta disalurkan secara akurat.

Dengan demikian, publik perlu membedakan antara kebijakan THR ASN 2026 Rp55 triliun yang telah disampaikan pemerintah dan isu kenaikan pensiun yang hingga kini belum memiliki keputusan resmi. Masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #ramadan #THR ASN 2026 #rapelan pensiun #kenaikan pensiunan