JAKARTA - Pemerintah memastikan THR PNS dan PPPK 2026 akan cair pada awal Ramadan. Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai waktu pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Anggaran untuk THR PNS dan PPPK 2026 disiapkan sebesar Rp55 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri. Pencairan dijadwalkan mulai awal puasa, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Kepastian tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagaimana dikutip dari Kontan pada 16 Februari 2026. Pemerintah menargetkan realisasi anggaran berjalan tepat waktu agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Komponen THR PNS dan PPPK 2026
Sejak 2024, komponen THR bagi ASN mengalami penyesuaian. THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 100 persen tunjangan kinerja (tukin)
Dengan komponen tersebut, besaran THR PNS dan PPPK 2026 yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda. Perhitungan didasarkan pada struktur penghasilan masing-masing individu.
Bagi PPPK, dasar penghitungan gaji dan tunjangan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji PPPK 2026
Berikut gambaran gaji PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan THR:
- Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
- Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
- Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
- Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
- Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
- Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
- Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
- Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
- Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
- Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
- Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang melekat sesuai jabatan dan wilayah kerja. Dengan tambahan komponen tersebut, nominal THR PNS dan PPPK 2026 bisa meningkat signifikan.
Dampak terhadap Daya Beli
Pencairan THR pada awal Ramadan dinilai strategis. Pemerintah ingin memastikan ASN memiliki cukup likuiditas untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Konsumsi rumah tangga biasanya meningkat pada periode tersebut, sehingga THR berperan penting menjaga stabilitas ekonomi.
Anggaran Rp55 triliun yang digelontorkan juga menjadi bagian dari strategi belanja negara pada awal tahun. Perputaran uang di masyarakat diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor UMKM.
Mekanisme Pencairan
Meski jadwal telah dipastikan awal Ramadan, pencairan tetap menunggu regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah dan petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait. Setelah aturan teknis terbit, sistem pembayaran akan diproses melalui kementerian dan lembaga masing-masing.
ASN dan PPPK diimbau memastikan data kepegawaian serta rekening aktif dan valid. Perbedaan waktu pencairan antar instansi bisa terjadi karena proses transfer dilakukan secara bertahap.
Dengan kepastian ini, THR PNS dan PPPK 2026 diharapkan menjadi stimulus positif bagi aparatur negara sekaligus mendukung kestabilan ekonomi nasional menjelang Idul Fitri.
Editor : Ichaa Melinda Putri